
UPDATEBALI.com, JAKARTA – Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp22,179 triliun. Jumlah tersebut berasal dari berbagai jenis pajak yang dipungut dari pelaku usaha di sektor tersebut.
Dari data yang dihimpun, pajak yang terkumpul meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp18,15 triliun, pajak kripto sebesar Rp 539,72 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp1,82 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp1,67 triliun.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti pada 14 Maret 2024, dari total jumlah tersebut, sebanyak 153 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp18,15 triliun. Penerimaan ini terdiri dari setoran yang dilakukan dari tahun 2020 hingga 2024.
Penerimaan pajak kripto mencapai Rp539,72 miliar, dengan sebagian besar berasal dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Sementara itu, pajak fintech (P2P lending) juga memberikan kontribusi signifikan dengan penerimaan sebesar Rp1,82 triliun. Pajak tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima oleh WPDN dan BUT, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima oleh WPLN, dan PPN DN atas setoran masa.
Penerimaan dari pajak SIPP, yang merupakan pajak atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah, mencapai Rp1,67 triliun. Penerimaan ini berasal dari beberapa jenis pajak, termasuk PPh dan PPN.
Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan dalam berusaha bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital. Mereka akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk atau pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Selain itu, pemerintah akan terus mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto dan pajak fintech.
Informasi lebih lanjut mengenai pajak produk digital luar negeri dan daftar pemungutnya dapat dilihat melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, baik dalam versi Bahasa Indonesia maupun Bahasa Inggris.(yud/ub)


