UPDATEBALI.com, JAKARTA – Meningkatnya berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak membuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
Peringatan ini disampaikan seiring dengan upaya DJP yang tengah mendorong aktivasi akun Coretax DJP bagi seluruh wajib pajak.
DJP menegaskan, sejumlah pelaku kejahatan siber memanfaatkan momentum aktivasi sistem tersebut dengan berbagai cara untuk menipu masyarakat. Modus yang digunakan antara lain berpura-pura membantu aktivasi akun Coretax secara daring, menawarkan bantuan login, hingga membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik.
Selain itu, pelaku juga kerap mengaku sedang melakukan migrasi data ke sistem M-Pajak, lalu meminta data pribadi korban atau mengarahkan korban mengakses tautan tertentu yang berpotensi mencuri informasi penting.
“Perlu diketahui bahwa petugas DJP tidak pernah meminta kode OTP, kata sandi, passphrase, akses ke perangkat, maupun akses ke akun perpajakan milik wajib pajak,” demikian penegasan DJP dalam imbauannya.
DJP juga mengingatkan bahwa proses aktivasi akun Coretax hanya dapat dilakukan melalui situs resmi yang telah disediakan pemerintah. Masyarakat diminta tidak mempercayai tautan lain yang beredar melalui pesan singkat, media sosial, atau aplikasi percakapan.
Apabila menerima pesan, panggilan telepon, maupun tautan mencurigakan yang mengatasnamakan DJP, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui berbagai kanal resmi yang tersedia.
Laporan dapat disampaikan ke kantor pajak terdekat atau melalui layanan Kring Pajak di nomor 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, akun X @kring_pajak, serta situs pengaduan resmi DJP.
Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan nomor telepon maupun konten penipuan melalui kanal pengaduan milik Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, seperti layanan aduan nomor penipu maupun aduan konten digital.
DJP menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam melaporkan penipuan sangat penting untuk mempercepat penindakan sekaligus mencegah munculnya korban baru. Kewaspadaan publik juga menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan data serta meningkatkan kualitas layanan perpajakan di Indonesia. (yud/ub)





