Pemkab Badung Percepat Penataan Utilitas, Kabel Semrawut Jadi Prioritas

0
102
Pemerintah Kabupaten Badung melalui tim penertiban utilitas kembali melakukan penataan jaringan kabel yang semrawut di kawasan Jalan Raya Basangkasa, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Jumat 24 April 2026.
Pemerintah Kabupaten Badung melalui tim penertiban utilitas kembali melakukan penataan jaringan kabel yang semrawut di kawasan Jalan Raya Basangkasa, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Jumat 24 April 2026. Sumber foto: Humas Badung

UPDATEBALI.com, BADUNG — Pemerintah Kabupaten Badung melalui tim penertiban utilitas kembali melakukan penataan jaringan kabel yang semrawut di kawasan Jalan Raya Basangkasa, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Jumat 24 April 2026.

Kegiatan ini dipimpin oleh Dinas PUPR Kabupaten Badung sebagai upaya mempercepat penataan infrastruktur utilitas di wilayah perkotaan.

Kepala Bidang Bina Marga PUPR Badung, Teddy Widnyana Putra, menjelaskan penertiban dilakukan secara berkala dua kali dalam sebulan sesuai arahan pimpinan daerah. Langkah ini diambil untuk mempercepat penanganan kabel udara yang dinilai mengganggu estetika sekaligus berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Baca Juga:  Wujudkan Desa Tertata dan Berdaya Saing, Bupati Badung Pimpin Rakor Pemerintahan Desa

“Penataan ini tidak hanya untuk keindahan kota, tetapi juga demi keselamatan pejalan kaki dan pengguna jalan,” ujarnya.

Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL), Telkom Indonesia, serta mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri Badung. Kolaborasi ini dilakukan untuk memastikan proses penertiban berjalan sesuai aturan.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, menegaskan pemerintah telah menyediakan fasilitas penataan kabel bawah tanah bagi para penyedia layanan. Namun, apabila masih ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberlakukan.

Baca Juga:  Ingatkan Masyarakat Terus Taat Prokes, Pemkot Denpasar Gelar Kembali Pemantauan di Sejumlah Titik

“Jika masih ada kabel yang tidak ditertibkan, akan kami turunkan dan penyedia layanan dapat dikenakan sanksi pidana ringan berupa denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal enam bulan,” tegasnya.

Di sisi lain, masyarakat setempat menyambut positif langkah tersebut. Kepala Lingkungan Basangkasa, I Wayan Gde Budi Indrawan, mengapresiasi upaya pemerintah dalam menata kawasan agar lebih rapi dan aman.

Baca Juga:  Satpol-PP Tertibkan Pemasangan Banner Ganggu Fasilitas Umum

Ia berharap kegiatan ini tidak hanya bersifat sesaat, tetapi terus dilakukan secara konsisten hingga seluruh wilayah Badung terbebas dari kabel semrawut dan tiang utilitas yang berlebihan.

Dengan penertiban rutin dan penegakan aturan yang tegas, Pemkab Badung menargetkan terciptanya lingkungan perkotaan yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat.(den/ub)