Gubernur Bali Dialog dengan BEM Unud, Tegaskan Akselerasi Penanganan Sampah Jadi Prioritas Bersama

0
120
Gubernur Bali Wayan Koster membuka ruang dialog terbuka dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud) membahas persoalan pengelolaan sampah di Bali, Rabu 22 April 2026.
Gubernur Bali Wayan Koster membuka ruang dialog terbuka dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud) membahas persoalan pengelolaan sampah di Bali, Rabu 22 April 2026. Sumber foto: Humas Pemprov Bali

UPDATEBALI.comDENPASARGubernur Bali Wayan Koster membuka ruang dialog terbuka dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud) membahas persoalan pengelolaan sampah di Bali, Rabu 22 April 2026.

Pertemuan yang digelar di Wantilan Kantor DPRD Bali ini dihadiri sekitar 200 mahasiswa serta sejumlah pejabat daerah dan aparat keamanan.

Turut hadir dalam dialog tersebut Ketua DPRD Bali Dewa Mahayadnya, Wakil Ketua II DPRD Bali Ida Gede Komang Kresna Budi, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali I Made Dwi Arbani, serta Kasatpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi. Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang juga tampak mengikuti jalannya kegiatan.

Dalam forum tersebut, mahasiswa Unud menyampaikan berbagai catatan terkait kondisi pengelolaan sampah di Bali, mulai dari sistem yang dinilai belum optimal, keterbatasan infrastruktur, lemahnya pengawasan, hingga kurang maksimalnya koordinasi lintas sektor.

Menanggapi hal itu, Gubernur Koster menyampaikan apresiasi atas kepedulian mahasiswa yang turut memberikan masukan kepada pemerintah. Ia menegaskan bahwa kritik tersebut menjadi bagian penting dalam upaya perbaikan kebijakan daerah.

Baca Juga:  Gubernur Koster Apresiasi RS Kasih Ibu, Sembuhkan WNA Norwegia dari Penyakit Autoimun

“Saya menghargai seluruh aspirasi yang disampaikan. Ini menunjukkan kepedulian generasi muda terhadap persoalan lingkungan di Bali,” ujar Koster.

Dalam pemaparannya, Koster menjelaskan dasar hukum pengelolaan sampah yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, yang membagi peran pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam penanganan sampah.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa di Bali, pendekatan yang dilakukan tidak bersifat kaku, melainkan kolaboratif antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam menangani persoalan sampah dari hulu hingga hilir.

Sejak periode pertama menjabat, Pemprov Bali telah menerbitkan sejumlah regulasi, di antaranya pembatasan sampah plastik sekali pakai dan pengelolaan sampah berbasis sumber. Kebijakan ini kemudian diperkuat dengan komitmen desa adat, desa/kelurahan, serta berbagai sektor usaha untuk melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Juga:  Ada Berbeda di Bali, Lagu Indonesia Raya Berkumandang Pukul 10 Pagi di Ruang Publik

Meski sempat terkendala pandemi COVID-19, upaya tersebut kembali dipercepat pada periode kedua kepemimpinan Koster dengan menjadikan pengelolaan sampah sebagai program prioritas.

Saat ini, pengolahan sampah berbasis sumber di Denpasar dan Badung disebut telah mencapai sekitar 70 persen, sementara sisanya masih bermuara ke TPA Suwung yang terus mengalami penumpukan sejak puluhan tahun terakhir.

Koster juga menyoroti kondisi TPA Suwung yang kini mengalami beban signifikan akibat volume sampah harian dari Denpasar dan Badung. Ia menegaskan bahwa penutupan sistem open dumping merupakan amanat regulasi nasional.

Menjawab desakan mahasiswa terkait percepatan solusi, Koster menyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki visi yang sama untuk mempercepat penyelesaian persoalan sampah.

“Tidak ada perbedaan tujuan. Pemerintah dan mahasiswa sama-sama ingin masalah ini segera tuntas,” tegasnya.

Ia menjelaskan berbagai langkah yang sedang berjalan, mulai dari penguatan TPS3R, pengembangan TPST, hingga pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) yang telah memasuki tahap kerja sama dan perizinan.

Baca Juga:  Gubernur Wayan Koster Resmi Buka Rakernas ASDEPAMSI Tahun 2023

Proyek PSEL tersebut direncanakan mulai konstruksi pada 2026 dan ditargetkan beroperasi pada 2027 sebagai bagian dari transformasi pengelolaan sampah di Bali.

Selain itu, Koster juga memaparkan rencana pemanfaatan lahan eks TPA Suwung setelah tidak lagi digunakan, yang akan difungsikan sebagai ruang terbuka hijau dan fasilitas publik.

Dialog ditutup dengan pernyataan komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan mahasiswa dalam mempercepat penanganan sampah di Bali.

Ketua BEM Unud I Gusti Agung Ngurah Oka Paramahamsa menyampaikan apresiasi atas keterbukaan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan sampah membutuhkan kerja kolektif dari seluruh elemen masyarakat.

BEM Unud juga menyampaikan sejumlah rekomendasi, antara lain peningkatan transparansi data, penguatan penegakan hukum, optimalisasi TPS3R, edukasi publik, pembentukan satgas sampah, serta kanal pengaduan masyarakat.(yud/ub)