UPDATEBALI.com, SAMARINDA – Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Samarinda mengungkapkan pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.050 gram atau 2 kilogram yang diduga jaringan Bontang terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli di Samarinda, Senin (10/10/2022).
Dikatakan pula bahwa pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Samarinda guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan dan proses hukum para pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka peredaran gelap narkotika," ujarnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Bontang dan Kutai Timur (Kutim) dari jaringan Lapas Bontang.
Dijelaskan Ary bahwa pengungkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi jika nantinya akan ada mobil Innova warna hitam datang dari Wahau untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu di Jalan PM Noor, Perum Tepian, Samarinda.
Atas informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dan pemantauan di tempat kejadian perkara (TKP) yang dimaksud, pada hari Selasa (4/10/2022) sekitar pukul 02.30 WITA.
Tak lama kemudian, terlihat sebuah mobil berhenti di pinggir jalan, kemudian seorang pria mengambil sebuah tas yang berada di atas tanah. Saat itulah, petugas langsung mengamankan para pelaku berinisial SM (39) dan AS (27) warga Kutim yang merupakan tante dan keponakan.
Mobil yang digunakan SM dan AS, kata Ary, dikemudikan oleh suami dari SM yang berprofesi sebagai sopir travel dan saat itu kondisinya tengah ada penumpang.
"Jadi, tantenya ini mengajak keponakan dan tahu kalau mereka mau mengambil sabu-sabu, sedangkan suaminya tidak tahu apa-apa karena 'kan dia mengantar penumpang saja ke Balikpapan dan kedua pelaku ini menumpang untuk diantar ke Samarinda," jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi barang haram tersebut diduga dipesan oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Bontang berinisial RK (25), SI (27), dan KR (27). Rencananya jika barang sampai akan dibagi tiga oleh WBP tersebut, kemudian diedarkan di wilayah Kutim dan Bontang.
"Yang pesan barang itu RK (WBP Lapas Bontang) dan meminta SM untuk mengambil barang di Samarinda yang nantinya setelah barang diantar akan diberikan upah Rp 25 juta," sebutnya.
Sementara terkait dengan asal usul barang tersebut, Ary mengaku hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan yang mendalam terkait dengan pemiliknya.
"'Kan ini merekam sistem jejak, jadi keduanya datang dari Wahau untuk mengambil. Mereka ini jaringan baru yang diamankan di Samarinda," tegasnya.
Kepolisian berhasil menyita barang bukti 2.050 gram bruto atau 2 kg yang berada dalam sebuah tas berisi dua paket besar sabu yang dibungkus dalam kemasan kopi kapal api.(ub/antara)