Walikota Denpasar Terima Kunjungan Studi Tiru BNN RI

0
171
Walikota Denpasar Terima Kunjungan Studi Tiru BNN RI
Walikota Denpasar Terima Kunjungan Studi Tiru BNN RI. Sumber foto: Humas Denpasar

UPDATEBALI.com, DENPASAR  – Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menerima kunjungan dari Direktur Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Toton Rasyid beserta rombongan di kantor Walikota Denpasar hari Kamis, 13 Juni 2024.

Kunjungan ini dilakukan dalam rangka studi tiru terkait pelaksanaan penilaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK), yang mana Kota Denpasar meraih peringkat tertinggi dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) pada tahun 2023.

Baca Juga:  BNN RI Musnahkan 122,9 Kilogram Sabu Jelang Peringatan HANI di Bali

Dalam sambutannya, Walikota Jaya Negara menyambut baik kedatangan delegasi BNN RI dan mengucapkan terima kasih atas pemilihan Kota Denpasar sebagai lokasi studi tiru untuk penilaian IKK.

“Kami berharap kerjasama ini akan memperkuat kolaborasi antara Pemerintah Kota Denpasar dengan BNN RI, terutama dalam upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika di kota ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Walikota Jaya Negara Serahkan BPNT, PKH dan BST Kepada KPM di Kota Denpasar

Menurut Toton Rasyid, pemilihan Kota Denpasar sebagai lokasi studi tidak terlepas dari prestasi IKK yang dicapai oleh Pemkot Denpasar. Dia berharap kunjungan ini dapat memberikan masukan dan arahan yang bermanfaat bagi Kota Denpasar dalam meningkatkan kualitas kebijakan pemerintah daerah.

“Studi tiru ini diharapkan dapat menghasilkan output yang maksimal untuk kepentingan publik dan masyarakat luas,” kata Toton Rasyid.

Baca Juga:  K3S Badung Gelar Pelatihan Pembuatan Banten, Angkat Nilai Budaya dan Peluang Usaha

Komang Lestari Kusuma Dewi, Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, menjelaskan bahwa penilaian IKK dilakukan secara mandiri oleh instansi pemerintah setiap dua tahun sekali. Proses ini melibatkan evaluasi dan validasi oleh LAN sebagai dasar untuk penilaian reformasi birokrasi di seluruh instansi pemerintah.(per/ub)