
UPDATEBALI.com, DENPASAR – Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri sosialisasi Visi, Misi Program Kerja Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Denpasar di Hotel Aston Denpasar pada Kamis, 25 Juli 2024.
Acara ini merupakan bagian dari persiapan menuju Pilwali yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.
Selain sosialisasi visi dan misi, kegiatan ini juga mencakup Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Turut hadir dalam acara ini Forkopimda Kota Denpasar dan perwakilan dari partai politik peserta Pemilu 2024.
“Kami mengapresiasi dan memberikan dukungan terhadap proses demokrasi yang sedang berlangsung, serta berharap agar pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan lancar,” ujar Wakil Walikota Arya Wibawa.
Wakil Walikota Arya Wibawa juga menegaskan dukungan Pemkot Denpasar terhadap program kampanye tanpa baliho atau green election yang disosialisasikan oleh KPU. Ia menekankan pentingnya program ini untuk mengurangi sampah baliho pasca-pemilu yang dapat menambah permasalahan sampah di Kota Denpasar.
“Kami sangat mendukung program green election karena pasca berakhirnya pemilihan muncul sampah khususnya spanduk. Sehingga kami akan maksimalkan untuk dukung program green election ini,” ujarnya.
Arya Wibawa juga menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan arahan kepada Diskominfo Denpasar untuk memanfaatkan fasilitas umum dalam menyampaikan visi misi para calon.
Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni, menambahkan bahwa dalam pembuatan visi, misi, dan program kerja, para calon harus berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Denpasar agar pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan.
“Visi, misi, dan program kerja yang diajukan dalam pendaftaran Pilwali harus sesuai dengan RPJPD. Itu yang kami sosialisasikan. Sehingga saat pendaftaran sudah menyesuaikan dengan RPJPD Denpasar,” jelasnya.
Dewa Ayu Sekar Anggraeni juga menekankan syarat bagi partai politik untuk mengajukan calon dalam Pilwali 2024 sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah. Parpol bisa mengusulkan calon apabila meraih 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah dalam Pemilu 2024.
Selain itu, KPU Denpasar juga mulai mensosialisasikan program green election atau kampanye tanpa baliho.
“Setelah penetapan calon pada 22 September, kampanye 60 hari ke depan akan menerapkan green election. Kami akan koordinasikan dengan pasangan calon dan tim kampanye untuk mendukung green election ini,” tambahnya.
Program green election ini telah diterapkan dalam Pilwali 2020 dan berjalan lancar. Dewa Ayu Sekar Anggraeni menyebutkan bahwa di empat kecamatan di Kota Denpasar terdapat beberapa titik videotron yang dapat digunakan sebagai media kampanye. Kerja sama dengan Kominfo Denpasar juga dilakukan untuk menayangkan visi dan misi paslon melalui TV atau layar monitor di tempat umum seperti bank dan pasar.
Untuk data pemilih di Kota Denpasar, jumlahnya mencapai 510.011 dengan total 1001 TPS di 43 desa dan kelurahan.(per/ub)


