UPDATEBALI.com, DENPASAR — Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan dan memuliakan Desa Adat sebagai fondasi utama kehidupan masyarakat Bali, baik secara sekala maupun niskala.
Penegasan tersebut disampaikan saat memberikan sambutan pada Pasamuan Agung V Majelis Desa Adat Bali Warsa 2025 yang dirangkaikan dengan Upacara Pajaya-Jayaan serta Pangukuhan Prajuru Majelis Desa Adat Kota/Kabupaten se-Bali.
Kegiatan tersebut berlangsung di Pura Samuan Tiga, Jumat, 26 Desember 2025, dan dihadiri oleh para bendesa adat, prajuru Majelis Desa Adat, serta tokoh-tokoh adat se-Bali.
Dalam sambutannya, Gubernur Koster menyampaikan bahwa Desa Adat Bali memiliki sistem yang utuh dan lengkap, mulai dari krama, wilayah, hingga organisasi yang mengatur kehidupan masyarakat adat.
Di dalam struktur Desa Adat terdapat unsur eksekutif melalui prajuru, legislatif melalui sabha, serta yudikatif melalui kertha yang berjalan berlandaskan awig-awig dan perarem hasil musyawarah krama dalam paruman desa.
Ia menekankan bahwa sistem pengambilan keputusan di Desa Adat tidak perlu meniru demokrasi modern seperti one man one vote.
Leluhur Bali telah mewariskan nilai musyawarah mufakat melalui konsep sagilik-saguluk, salunglung sabayantaka, atau duduk bersama untuk mencapai keputusan bersama. Prinsip tersebut, lanjutnya, diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
“Perjuangan melahirkan perda ini tidak mudah dan sempat mendapat penolakan. Namun astungkara, kini menjadi tonggak penting dalam penguatan Desa Adat di Bali,” ujar Gubernur Koster.
Untuk memastikan sekitar 1.500 Desa Adat di Bali mampu menjalankan perda tersebut secara optimal, Pemerintah Provinsi Bali memberikan dukungan nyata berupa penyediaan kantor, operasional, serta bantuan pendanaan melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Adat yang dikelola oleh Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA), satu-satunya di Indonesia.
Saat ini, besaran BKK Desa Adat mencapai sekitar Rp300 juta per desa dan diharapkan dapat ditingkatkan menjadi Rp500 juta ke depan.
Gubernur Koster juga menegaskan bahwa pengakuan negara terhadap Desa Adat Bali semakin kuat dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Selain itu, ia mendorong penguatan kelembagaan ekonomi Desa Adat melalui Lembaga Perkreditan Desa (LPD) agar benar-benar menjadi lembaga hukum adat Bali, serta pengembangan Badan Usaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 24 Tahun 2022. Hingga kini, tercatat telah terbentuk sebanyak 369 BUPDA di Bali.
“Desa Adat adalah benteng utama jati diri Bali. Karena itu, MDA harus terus aktif mengawasi dan memfasilitasi Desa Adat. Pada tahun 2026, Pemprov Bali juga akan memberikan penghargaan kepada bendesa adat yang telah lama mengabdi dan berprestasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, memuliakan Desa Adat dan Subak telah dimasukkan dalam Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun.
“Astungkara, Desa Adat tidak hanya bertahan 100 tahun, tetapi harus lestari sepanjang zaman,” imbuhnya.
Sementara itu, Bendesa Agung Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet menyampaikan bahwa kekuatan utama Desa Adat terletak pada banda pengikat yang menyatukan krama.
Menurutnya, krama Desa Adat harus terus dipelihara dan diperkuat dengan berlandaskan ajaran Hindu, dresta adat Bali, serta komitmen kuat untuk ngajegang budaya Bali.
Ia juga menekankan pentingnya memfungsikan seluruh unsur sakral Desa Adat, seperti parahyangan di tiga desa adat serta keberadaan tiga setra, agar tidak ditinggalkan oleh generasi penerus. Selain itu, ia menegaskan bahwa Desa Adat bersifat otonom dalam mengatur rumah tangganya sendiri, dengan Majelis Desa Adat berperan memfasilitasi, membina, dan mengayomi sesuai kewenangannya.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bali juga menyerahkan Bale Kertha Adhyaksa kepada perwakilan Desa Adat Bali sebagai bagian dari penguatan kelembagaan adat di tingkat desa.(yud/ub)





