spot_img
spot_img
BerandaBaliBadungWabup Badung Melayat ke Rumah Duka, Serahkan Penghargaan bagi Warga Taat Administrasi...

Wabup Badung Melayat ke Rumah Duka, Serahkan Penghargaan bagi Warga Taat Administrasi Kependudukan

UPDATEBALI.com, BADUNG Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, bersama istri, melayat ke rumah duka almarhum Ketut Marya di Banjar Jeroan, Kelurahan Sading, Kecamatan Mengwi, Kamis, 8 Januari 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup menyerahkan penghargaan tertib administrasi kepada ahli waris berupa Akta Kematian, Kartu Keluarga, uang Rp10 juta yang ditransfer langsung, serta bantuan pribadi sebesar Rp5 juta.

Penyerahan penghargaan ini merupakan implementasi Peraturan Bupati Badung Nomor 9 Tahun 2025, yang memberikan apresiasi kepada warga yang melaporkan peristiwa kematian dan mengurus akta kematian tepat waktu.

Baca Juga:  Tim Mabes Polri Sidak Mal Pelayanan Publik Kota Denpasar

Turut hadir Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Badung, Putu Suryawati, beserta jajaran, Lurah Sading, Forum Kaling se-Kecamatan Mengwi, Kelihan Adat, Dinas Jeroan, serta krama Banjar Adat Jeroan.

Dalam sambutannya, Wabup Badung menyampaikan duka cita mendalam atas berpulangnya almarhum Ketut Marya. Ia mendoakan agar almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.

Baca Juga:  Wakil Bupati Suiasa Hadiri Upacara Mendem Pedagingan di Pura Desa Adat Kerta, Petang

“Saya turut berdukacita atas meninggalnya almarhum Ketut Marya. Semoga almarhum amor ing acintya dan keluarga diberikan ketabahan serta keikhlasan,” ujarnya.

Wabup juga mengapresiasi kepatuhan keluarga almarhum dalam melaksanakan kewajiban administrasi kependudukan.

Menurutnya, program ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Badung mendorong tertib administrasi sekaligus memberikan kepastian dokumen bagi ahli waris.

Baca Juga:  Perayaan HUT ke-54 ST Jeladi Suta, Wabup Badung Ajak Generasi Muda Berperan Aktif

“Dalam program Bupati Badung, kami memberikan reward Rp10 juta kepada warga yang taat administrasi pelaporan kematian sesuai Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2025. Bersamaan dengan itu, kami serahkan Akta Kematian dan Kartu Keluarga sebagai bentuk penghargaan,” tambahnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Badung berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kependudukan semakin meningkat, sekaligus mempercepat pelayanan publik yang tepat, transparan, dan berkeadilan.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments