UPDATEBALI.com, BULELENG – Setelah diamankan penyidik Polsek Sawan, kini Komang R (19) pria asal Banjar Dinas Abasan, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan mantan pacarnya sendiri, pada Selasa (28/6/2022).
Saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengungkapkan, Komang R ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan tiga saksi serta dikuatkan dengan adanya bukti hasil visum yang sebelumnya telah dinyatakan oleh MWR selaku korban atas kasus ini. Namun belum diketahui apa motif pelaku melakukan tindakan itu.
“Usai dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan sudah diamankan di mapolsek Sawan. Untuk barang bukti berupa hasil visum dan hasil keterangan dari tiga orang saksi yang berada disekitar lokasi saat kekerasan kejadian berlangsung,” jelas Sumarjaya.
Kini Komang R disangkakan telah melanggar pasal 351 KUHP yang berbunyi barang siapa yang dengan sengaja melakukan penganiayaan maka akan dikenakan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan. Akibat itu tersangka saat ini sudah ditahan untuk kemudian dilakukan proses pengembangan pemeriksaan atas kasus ini.
“Untuk tersangka kita sangkakan pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan kurang lebih 2,8 tahun,” imbuhnya.(diana/ub)





