spot_img
spot_img
BerandaBaliUMK Denpasar Naik 6,12 Persen, Wawali Arya Wibawa Tekankan Sinergi Pengusaha dan...

UMK Denpasar Naik 6,12 Persen, Wawali Arya Wibawa Tekankan Sinergi Pengusaha dan Pekerja

UPDATEBALI.com, DENPASAR — Pemerintah Kota Denpasar resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Denpasar Tahun 2026 sebesar Rp 3.499.878,78.

Penetapan tersebut disosialisasikan kepada dunia usaha dan pekerja melalui kegiatan Sosialisasi UMK Denpasar 2026 yang dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, di Gedung Taksu Dharma Negara Alaya (DNA) Kota Denpasar, Senin 29 Desember 2025.

Kegiatan yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada perusahaan dan pekerja mengenai ketentuan serta besaran upah minimum yang wajib diterapkan. Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi, bersama perwakilan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Dalam sambutannya, Arya Wibawa menegaskan bahwa kebijakan upah minimum merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi hak pekerja agar memperoleh penghasilan yang layak. Menurutnya, pemenuhan upah yang memadai akan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dan mendorong produktivitas sektor usaha.

Baca Juga:  Prosesi Mendem Pedagingan di Renon Semarak, Wawali Denpasar Ikuti Karya Melaspas lan Mecaru

Lebih lanjut dijelaskan, pengusulan UMK dilakukan sesuai amanat peraturan perundang-undangan melalui mekanisme Dewan Pengupahan. Berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Kota Denpasar, besaran UMK Denpasar Tahun 2026 diusulkan kepada Wali Kota Denpasar sebesar Rp 3.499.878,78 atau mengalami kenaikan 6,12 persen dibandingkan UMK Tahun 2025.

“Dengan telah ditetapkannya Keputusan Gubernur Bali Nomor 1021/03-M/HK/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026, maka sosialisasi ini menjadi tahapan yang sangat penting untuk diikuti bersama. Seluruh materi yang disampaikan oleh narasumber agar dicermati dengan sungguh-sungguh sehingga dapat dijadikan acuan dalam pemberian upah kepada pekerja,” ujarnya.

Arya Wibawa juga menekankan pentingnya kesamaan persepsi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja agar iklim ketenagakerjaan di Kota Denpasar tetap kondusif. Ia berharap dunia usaha dapat terus berkembang seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, sehingga tercipta hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan.

Baca Juga:  Wawali Arya Wibawa Hadiri Persembahyangan Tumpek Landep di Pura Agung Loka Natha

“Dengan ditetapkannya UMK ini dapat mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis antara pemerintah, pengusaha dan buruh. Sehingga dapat membangun sinergi menuju Denpasar Maju,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, I Gusti Ayu Ngurah Raini, menjelaskan bahwa sosialisasi UMK Denpasar 2026 diikuti oleh sekitar 400 peserta. Peserta terdiri dari perwakilan manajemen dan pekerja dari 100 perusahaan, 100 orang unsur APINDO, serta 100 orang dari unsur serikat pekerja di Kota Denpasar.

Ia menegaskan bahwa UMK Denpasar 2026 telah resmi ditetapkan oleh Gubernur Bali sebesar Rp 3.499.878,78 atau naik 6,12 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sehingga wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan.

Baca Juga:  Pemkot Denpasar Dukung Penuh Sanur Bali International Half Marathon 2026

“Apabila terdapat perusahaan yang tidak menerapkan UMK, mekanisme penanganannya berada di tingkat provinsi. Namun demikian, pembinaan dan monitoring tetap dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota Denpasar dan LKS Tripartit Kota Denpasar. Apabila terjadi pelanggaran, akan dilaporkan ke provinsi untuk dilakukan pengawasan,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan, sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Dewan Pengupahan Kota Denpasar, Dr. Putu Yudi Wijaya, SE, MSI, yang memaparkan kebijakan pengupahan. Selain itu, materi terkait Hubungan Industrial Online disampaikan oleh PT Ganesh Mitra Solusi Digital sebagai upaya memperkuat pemahaman dan pemanfaatan sistem ketenagakerjaan berbasis digital.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Denpasar berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama dalam penerapan UMK, sehingga dapat mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.(per/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments