Tunggakan PKB Bali Dapat Keringanan, Pajak Lebih dari 2 Tahun Cukup Bayar Pokok 2 Tahun

0
49
Warga yang memiliki tunggakan PKB lebih dari dua tahun mendapat keringanan dengan cukup membayar pokok pajak dua tahun, sementara sisa tunggakan dan denda dibebaskan sesuai ketentuan.
Warga yang memiliki tunggakan PKB lebih dari dua tahun mendapat keringanan dengan cukup membayar pokok pajak dua tahun, sementara sisa tunggakan dan denda dibebaskan sesuai ketentuan. Sumber foto : Kominfosanti Buleleng/updatebali

UPDATEBALI.com, BULELENG – Kabar baik bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah memberikan keringanan melalui kebijakan pembebasan pokok pajak dan denda.

Dengan kebijakan tersebut, masyarakat yang memiliki tunggakan lebih dari dua tahun cukup membayar pokok pajak untuk dua tahun.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2026 dan berlaku mulai 9 September hingga 11 November 2026. Program tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dengan beban pembayaran yang lebih ringan.

Baca Juga:  JOSS PATEN Diluncurkan di HUT Singaraja, Buleleng Beri Diskon dan Penghapusan Tunggakan PBB

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa, Kamis, 17 September 2026, mengajak masyarakat memanfaatkan kebijakan tersebut dengan sebaik-baiknya.

“Ketika masyarakat punya tunggakan lebih dari dua tahun, cukup membayar dua tahun pokok pajak saja. Pokok pajak tahun ketiga dan seterusnya dihapuskan sesuai ketentuan, begitu juga dendanya,” jelasnya.

Ia menjelaskan, apabila masyarakat memiliki tunggakan PKB selama lima tahun, maka pembayaran yang dilakukan cukup untuk pokok pajak selama dua tahun. Sedangkan tunggakan pokok pajak untuk tiga tahun berikutnya mendapatkan pembebasan sesuai ketentuan program.

Baca Juga:  Rayakan Waisak 2569 BE, DPRD Tabanan Ajak Perkuat Toleransi

Menurutnya, kebijakan ini merupakan kesempatan yang perlu dimanfaatkan masyarakat. Selain keringanan tersebut, pemerintah juga terus mendekatkan pelayanan pembayaran PKB melalui berbagai langkah, seperti Samsat Keliling, pelayanan door to door, razia gabungan, hingga pembukaan Gerai Samsat di Kecamatan Gerokgak yang berlokasi di Gedung PATEN Kantor Camat Gerokgak.

“Ini kesempatan emas bagi masyarakat. Mari berbondong-bondong memanfaatkan kanal pembayaran PKB yang tersedia dan jangan sampai kesempatan ini lewat,” ajaknya.

Baca Juga:  Rebut Posisi Runner Up, Ketua DPC PDI Perjuangan Tabanan Bangga Semangat Juang Tabanan U-17 di Final Liga Kampung

Di sisi lain, berbagai upaya tersebut juga dilakukan Bapenda untuk mengoptimalkan penerimaan PKB Kabupaten Buleleng. Pada tahun 2026, target penerimaan dari sektor PKB yang harus diamankan mencapai 64 miliar.

Perang Wibawa menegaskan, kemudahan pelayanan serta keringanan yang diberikan pemerintah diharapkan dapat mendorong semakin banyak masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya.

“Mari manfaatkan insentif fiskal ini sebesar-besarnya dan sebaik-baiknya. Setelah itu, mari kita dukung pembangunan Buleleng dengan membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu,” pungkasnya.(adv/updatebali)