spot_img
spot_img
BerandaFinansialTransparansi Saham hingga Free Float Diperketat, OJK Tegaskan Reformasi Pasar Modal Berkelanjutan

Transparansi Saham hingga Free Float Diperketat, OJK Tegaskan Reformasi Pasar Modal Berkelanjutan

UPDATEBALI.com, JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat transparansi, tata kelola, serta integritas pasar modal Indonesia sejalan dengan berbagai persyaratan yang disampaikan oleh Morgan Stanley Capital International Inc. (MSCI).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam jumpa pers yang digelar di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis, 29 Januari 2026, menyampaikan bahwa OJK bersama Self Regulatory Organization (SRO) pasar modal telah menyiapkan sejumlah langkah strategis guna meningkatkan kualitas keterbukaan informasi bagi investor.

Salah satu langkah konkret yang telah dilakukan adalah publikasi data kepemilikan saham secara lebih komprehensif pada laman resmi BEI sejak awal Januari 2026.

Baca Juga:  IHSG Cetak Rekor Tertinggi, Ekonomi Indonesia Tumbuh di Atas Ekspektasi

Data tersebut mencakup pengungkapan kepemilikan saham di atas dan di bawah 5 persen berdasarkan kategori investor, yang bertujuan meningkatkan kualitas informasi dan mendukung pengambilan keputusan investor.

“Kami berkomitmen untuk memenuhi seluruh penyesuaian tersebut sesuai dengan best practice internasional,” kata Mahendra.

Selain itu, OJK juga berkomitmen memenuhi permintaan tambahan dari MSCI terkait penyediaan informasi kepemilikan saham dengan porsi di bawah lima persen yang disertai kategori investor dan struktur kepemilikan, serta memastikan seluruh pengungkapan dilakukan sejalan dengan praktik terbaik internasional.

Mahendra menambahkan, SRO pasar modal juga akan menerbitkan ketentuan mengenai batas minimum free float sebesar 15 persen dengan penerapan transparansi yang baik.

Baca Juga:  OJK Perkuat Pembiayaan Berkelanjutan untuk Industri TPT, Dorong Daya Saing Global

OJK akan memperkuat pengawasan atas implementasi kebijakan tersebut, termasuk penetapan exit policy bagi emiten atau perusahaan publik yang tidak mampu memenuhi ketentuan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

Dalam rangka mendukung keterbukaan informasi global, OJK juga akan meminta SRO untuk menyediakan data pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO) emiten pasar modal kepada MSCI.

“Ini merupakan komitmen kami untuk mengawal secara langsung agar seluruh proses ini berjalan dengan efektif dan tepat waktu,” tegasnya.

Mahendra menilai, masukan dari MSCI merupakan sinyal positif bahwa lembaga tersebut tetap melihat saham-saham emiten Indonesia sebagai bagian penting dalam indeks global, sekaligus menunjukkan bahwa pasar modal Indonesia memiliki potensi besar dan layak bagi investor internasional.

Baca Juga:  Bupati Adi Arnawa Tinjau dan Dukung Perluasan Tempat Melasti Abiansemal

Terkait dinamika pasar, OJK juga terus memantau pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dengan memperhatikan berbagai faktor risiko domestik maupun global.

Dalam rangka menjaga stabilitas pasar, OJK bersama BEI telah menyiapkan sejumlah instrumen kebijakan, seperti mekanisme buyback saham tanpa RUPS, trading halt, serta penyesuaian batasan Auto Rejection Bawah (ARB).

Sebagai otoritas pengawas sektor jasa keuangan, OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga kepastian kebijakan dan konsistensi reformasi guna memastikan pasar modal Indonesia tetap kredibel, transparan, dan kompetitif di tingkat global.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments