TP Posyandu Provinsi Bali Sinergikan Program dengan Kabupaten/Kota

0
89
Ketua Tim Pembina (TP) Posyandu Provinsi Bali, Putri Koster
Ketua Tim Pembina (TP) Posyandu Provinsi Bali, Putri Koster. Sumber foto: Humas Pemprov Bali

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Ketua Tim Pembina (TP) Posyandu Provinsi Bali, Putri Koster, memimpin rapat koordinasi program kerja TP Posyandu Provinsi Bali Tahun 2025, Kamis 18 September 2025, di Ruang Rapat Sekretariat Posyandu Provinsi Bali. Rapat ini dihadiri seluruh anggota TP Posyandu Kabupaten/Kota se-Bali.

Putri Koster menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang tugas Posyandu, khususnya enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) Posyandu.

Baca Juga:  Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Diperkuat, Putri Koster Ingatkan Pentingnya Sosialisasi

“Saat ini Posyandu tidak hanya fokus pada kesehatan ibu dan anak. Sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, tugas Posyandu kini meluas mencakup layanan pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta bidang sosial,” jelasnya.

Beberapa program kerja yang disiapkan TP Posyandu Provinsi Bali antara lain Temu Kader Posyandu 2025, Lomba Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSP-PSBS) di sekolah dan perguruan tinggi, serta aksi sosial “Membina dan Berbagi Tahun 2025.”

Baca Juga:  HUT ke-39 Bapelkesmas Bali, Putri Koster Dorong Peningkatan Mutu Pelatihan Tenaga Kesehatan

“Kegiatan pertama, Temu Kader Posyandu se-Bali, akan digelar pada 26 September 2025 di Ardha Candra Art Centre Denpasar, dengan jumlah peserta mencapai 12.447 orang. Tujuannya adalah memperluas pemahaman kader mengenai peran Posyandu yang kini lebih komprehensif,” tambahnya.

Ny. Putri Koster berharap TP Posyandu Kabupaten/Kota dapat menyesuaikan program kerja dengan provinsi, serta bersinergi dalam mempercepat pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan warga.

Baca Juga:  Tabanan Kembali Berprestasi, CV Tanteri dan Desa Kukuh Ukir Nama di Lomba Desa Ekspor Nasional

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.1-3703 Tahun 2023, Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi maupun Kabupaten/Kota diangkat secara ex officio sebagai Ketua TP Posyandu hingga ada aturan lebih lanjut.(yud/ub)