UPDATEBALI.com, DENPASAR – Pada Kamis, 1 Agustus 2024 pagi, Tim Gabungan Penertiban dan Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar, yang melibatkan unsur TNI/Polri, Polisi Militer, Kejaksaan, Pengadilan, Sat Pol PP, dan Dishub, melaksanakan penertiban reklame di berbagai titik di Kota Denpasar. Penertiban ini dilakukan karena adanya reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebanyak tiga reklame di lokasi berbeda, yaitu Jalan Cokroaminoto, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Teuku Umar, turut ditertibkan.
Kepala Bidang Penegak Perda Satpol-PP Kota Denpasar, Agnes Louistisia Ronytha, menjelaskan bahwa kegiatan ini berlandaskan pada Surat Keputusan Walikota Nomor 100.3.3.3/855/HK/2024 yang merupakan perubahan atas Keputusan Walikota Nomor 100.3.3.3/316/HK/2024 tentang Pembentukan Tim Penertiban dan Penegakan Peraturan Daerah.
“Penertiban ini dilakukan karena pihak pemasang reklame melanggar ketentuan yang ada, dengan mendirikan reklame di luar titik pemasangan yang tercantum dalam SK Walikota No. 188.45/2017/HK/2023 tentang Pola Penyebaran dan Peletakan Titik Reklame,” ujar Agnes.
Ia menambahkan bahwa penertiban ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua reklame yang terpasang di Kota Denpasar memiliki izin yang sah dan tidak mengganggu ketertiban umum serta kenyamanan masyarakat.
Penertiban reklame ini akan terus dilakukan selama masih ditemukan pelanggaran, sebagai upaya edukasi kepada masyarakat terkait pemasangan reklame di tempat umum. Agnes juga mengimbau kepada masyarakat yang memasang reklame untuk menurunkannya jika masa izinnya telah habis, sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kebersihan dan keteraturan Kota Denpasar.
“Mari kita bersama-sama menjaga wajah Kota Denpasar agar tetap tertata rapi, bersih, dan nyaman,” tambahnya. (per/ub)





