UPDATEBALI.com, DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melalui Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) bersama Regu Quick Respons melaksanakan kegiatan penertiban baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang dipasang secara tidak sesuai ketentuan di sejumlah titik fasilitas umum, Selasa, 6 Mei 2025.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya menjaga ketertiban umum dan keindahan kota.
Ia menegaskan, pemasangan media promosi seperti baliho dan pamflet yang tidak sesuai aturan dapat mengganggu estetika serta keselamatan pengguna jalan.
“Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah dan menciptakan lingkungan kota yang tertib, bersih, dan nyaman,” ujar Bawa Nendra.
Adapun lokasi penertiban tersebar di sejumlah ruas jalan utama Kota Denpasar, antara lain Jalan Hayam Wuruk, Jalan Letda Regug, Jalan PB Sudirman, Jalan Waturenggong, Jalan Diponegoro, dan Jalan Teuku Umar.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP berhasil menertibkan 1 buah baliho, 50 buah pamflet, 49 buah banner, 10 buah spanduk, 3 buah umbul-umbul, dan 8 buah papan nama.
Lebih lanjut, Bawa Nendra menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk menegakkan aturan yang berlaku. Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar memasang media promosi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami senantiasa mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk memasang media promosi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya.(per/ub)





