Tertibkan Baliho Ilegal, Satpol PP Denpasar Gelar Operasi di Ruas Jalan Utama

0
181
Satpol PP Kota Denpasar menertibkan puluhan baliho dan pamflet yang melanggar aturan di sejumlah titik kota demi menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan.
Satpol PP Kota Denpasar menertibkan puluhan baliho dan pamflet yang melanggar aturan di sejumlah titik kota demi menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan. Sumber foto : Humas Denpasar

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melalui Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) bersama Regu Quick Respons melaksanakan kegiatan penertiban baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang dipasang secara tidak sesuai ketentuan di sejumlah titik fasilitas umum, Selasa, 6 Mei 2025.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya menjaga ketertiban umum dan keindahan kota.

Baca Juga:  Akademisi Dorong Pemkab di Bali Komitmen Kawal SDGs Desa

Ia menegaskan, pemasangan media promosi seperti baliho dan pamflet yang tidak sesuai aturan dapat mengganggu estetika serta keselamatan pengguna jalan.

“Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah dan menciptakan lingkungan kota yang tertib, bersih, dan nyaman,” ujar Bawa Nendra.

Adapun lokasi penertiban tersebar di sejumlah ruas jalan utama Kota Denpasar, antara lain Jalan Hayam Wuruk, Jalan Letda Regug, Jalan PB Sudirman, Jalan Waturenggong, Jalan Diponegoro, dan Jalan Teuku Umar.

Baca Juga:  DPD PDI Perjuangan Bali Kuatkan Perlindungan Karya dan Inovasi melalui Sosialisasi Sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP berhasil menertibkan 1 buah baliho, 50 buah pamflet, 49 buah banner, 10 buah spanduk, 3 buah umbul-umbul, dan 8 buah papan nama.

Lebih lanjut, Bawa Nendra menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk menegakkan aturan yang berlaku. Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar memasang media promosi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Dharma Wanita Persatuan (DWP) Unud Adakan Rapat Rutin dan Pisah Sambut

“Kami senantiasa mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk memasang media promosi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya.(per/ub)