UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Kasus Pencabulan yang terjadi akhir bulan Agustus lalu sempat membuat geger warga Jembrana. Selain karena status korban dibawah umur juga melibatkan kakek SA (60) yang disebut sebagai tokoh disalah satu desa di kecamatan Negara.
“Untuk tersangka sudah kita tahan perhari Jumat kemarin 29 September 2023, setelah proses penetapan tersangka lanjut ke pemanggilan, setelah diperiksa tersangka langsung kita lakukan penahanan untuk menjalani proses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, saat ditemui di Mako Polres Jembrana, Minggu 1 Oktober 2023.
AKP Androyuan menjelaskan, penetapan dan penahanan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
“Ada empat alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik,” ungkapnya.
Namun begitu, kata dia, hasil interogasi terhadap tersangka, ia tak mengakui perbuatannya. Tersangka menyangkal bahwa tidak pernah melakukan hal tersebut.
“Meskipun begitu, keterangan saksi, ahli, alat bukti yang ada bahwa pria tersebut ditetapkan tersangka,” tegasnya.
Korban yang masih duduk di salah satu SMP di kecamatan Jembrana, awalnya berniat menjahit pakaian di rumah tersangka yang kebetulan istrinya sebagai tukang jahit. Karena tidak kunjung diselesaikan korban berniat mengambil pakaian untuk dijahit ditempat lain. Pada saat itulah korban dipanggil dimasukkan ke dalam kamar tersangka yang waktu itu rumah dalam keadaan sepi.
Beruntung korban berhasil melawan dan mengadukan kejadian tersebut kepada salah satu temannya, selanjutnya diteruskan kepada ayah korban. Ayah korban yang tidak terima anaknya dilecehkan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana.
Tersangka dikenakan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Yo. 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf c Yo. Pasal 4 ayat (2) huruf c Yo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman penjara paling sedikit 5 Tahun dan Paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliyar.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria lanjut usia (lansia) di Jembrana Dipolisikan oleh tetangganya sendiri. Pasalnya pria berusia 60 tahun tersebut tega mencabuli seorang anak dibawah umur berusia 12 tahun, tinggal di salah satu desa di Kecamatan Negara, Jembrana. Perbuatan bejat tersebut kemudian dilaporkan keluarga korban kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana pada tanggal 30 Agustus yang lalu. (dik/ub)





