Tegur Musik Keras, WNA Prancis Ditusuk Pelajar di Desa Les

0
48
Petugas kepolisian saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus penusukan terhadap WNA asal Prancis di sebuah penginapan di Banjar Dinas Butiang, Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng
Petugas kepolisian saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus penusukan terhadap WNA asal Prancis di sebuah penginapan di Banjar Dinas Butiang, Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng. Sumber foto : Dna/updatebali

UPDATEBALI.com, BULELENG – Seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis berinisial AL (36) menjadi korban penusukan di sebuah penginapan di Banjar Dinas Butiang, Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng. Peristiwa tersebut diduga dipicu rasa sakit hati pelaku setelah ditegur korban karena memutar musik dengan suara keras.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengungkapkan, pelaku berinisial GAS masih berstatus pelajar. Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis 29 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 Wita.

Perselisihan antara korban dan pelaku disebut bermula pada Jumat 16 Oktober 2026. Saat itu, korban menegur sejumlah pemuda, termasuk pelaku, yang menyalakan musik dengan volume tinggi.

Baca Juga:  Kasus Rusuh saat Nyepi di Sumberklampok, Oknum Dikenakan Wajib Lapor 

Diduga masih menyimpan rasa tersinggung, pelaku kemudian mendatangi tempat tinggal korban pada Kamis malam. Saat itu, pelaku disebut baru selesai menghadiri acara pernikahan temannya dan diduga telah mengonsumsi minuman beralkohol.

Setibanya di penginapan, pelaku berteriak memanggil AL. Pacar korban keluar terlebih dahulu sebelum AL menyusul. Pertemuan tersebut kemudian berujung cekcok mulut.

Dalam situasi itu, pelaku diduga mencabut pisau sepanjang 36 sentimeter dari pinggangnya dan menusuk perut kiri korban.

Baca Juga:  Diduga Diancam, Pelajar SMP di Buleleng Terpaksa Kirim Video Tak Senonoh

“Korban berupaya merebut senjata tajam tersebut untuk menyelamatkan diri, namun berakibat jari kelingking tangan kirinya tergores. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek serius di bagian perut kiri serta luka gores pada jari kelingking sehingga harus mendapatkan perawatan medis secara intensif di rumah sakit,” Terang AKBP Ruz, Selasa 3 November 2026.

Setelah menerima laporan resmi pada Senin 2 November 2026, Satreskrim Polres Buleleng bergerak melakukan penyelidikan hingga mengamankan GAS beserta sejumlah barang bukti.

Penanganan kasus tersebut dipimpin Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant bersama Kanit I Pidum Ipda I Made Sudiastika. Barang bukti yang diamankan meliputi sebilah pisau bergagang kayu berwarna cokelat dengan panjang 36 sentimeter dan satu celana pendek berwarna abu-abu.

Baca Juga:  Gubernur Koster Mendorong Generasi Muda untuk Menjaga Kebudayaan Melalui Film

Polisi telah menetapkan GAS sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Ia dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, atau Pasal 466 ayat (1) KUHP.

Kasus ini kini ditangani Polres Buleleng untuk proses hukum lebih lanjut.(dna/updatebali)