UPDATEBALI.com, DENPASAR — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bali yang membidangi Penegakan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) kembali menegaskan sikap tegas terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Jumat 23 Januari 2026 di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, Gedung DPRD Provinsi Bali.
RDP ini difokuskan pada pendalaman data serta pemeriksaan administrasi atas dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan usaha, khususnya kegiatan usaha yang diduga beroperasi di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Rapat dipimpin Sekretaris Pansus, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., didampingi Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., Wakil Ketua Agung Bagus Tri Candra Arka, Wakil Sekretaris Dr. Somvir, serta anggota Pansus I Wayan Bawa dan I Ketut Rochineng. Turut hadir Kasat Pol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kepala Dinas PMA Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, dan sejumlah OPD terkait.
Selain perangkat daerah, RDP juga menghadirkan Kepala Desa Munggu beserta para kepala dusun/lingkungan dan pekaseh, perwakilan manajemen puluhan badan usaha di wilayah Munggu dan sekitarnya, serta Kelompok Pakar atau Tim Ahli Pansus DPRD Provinsi Bali.
Dalam arahannya, Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai menegaskan bahwa DPRD Provinsi Bali tidak membuka ruang kompromi terhadap pelanggaran pemanfaatan lahan pertanian.
“LSD dan LP2B merupakan kawasan yang secara hukum wajib dilindungi. Tidak ada toleransi terhadap praktik alih fungsi lahan yang bertentangan dengan peraturan,” ujarnya.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menambahkan bahwa pelanggaran tata ruang bukan hanya persoalan administratif, melainkan berdampak luas terhadap keberlanjutan lingkungan dan ketahanan pangan Bali.
“Yang dipertaruhkan bukan sekadar izin usaha, tetapi masa depan ruang hidup dan pangan masyarakat Bali,” katanya.
Wakil Ketua Pansus Agung Bagus Tri Candra Arka menegaskan bahwa seluruh hasil dan temuan dalam RDP akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Setiap temuan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir menyoroti pentingnya kelengkapan dokumen perizinan dan kesesuaian zonasi dalam setiap aktivitas usaha.
“Administrasi yang tidak lengkap dan pelanggaran zonasi merupakan indikasi awal adanya pelanggaran serius,” ujarnya.
Anggota Pansus I Wayan Bawa dan I Ketut Rochineng menegaskan DPRD tidak akan ragu merekomendasikan sanksi, mulai dari administratif hingga pidana, apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Dari sisi penegakan perda, Kasat Pol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyatakan kesiapan jajarannya untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi Pansus sesuai kewenangan yang dimiliki.
Secara regulasi, perlindungan LSD dan LP2B diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar, disertai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga pemulihan fungsi lahan.
Pansus DPRD Provinsi Bali menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan pendalaman lanjutan guna memastikan penegakan hukum tata ruang berjalan konsisten, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Bali.(*/ub)





