
UPDATEBALI.com, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali resmi mengakhiri status tanggap darurat bencana banjir akibat cuaca ekstrem yang melanda sejak 10 September lalu.
Status tersebut berakhir pada Selasa, 16 September 2025, setelah berlangsung selama sepekan.
Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali, I Gede Agung Teja Bhusana Yadnya, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah dilakukan evaluasi menyeluruh bersama tim penanggulangan bencana dan hasil pemantauan lapangan yang menunjukkan kondisi semakin kondusif.
“Status tanggap darurat dinyatakan berakhir dan tidak diperpanjang. Namun, layanan kebutuhan dasar masyarakat tetap berlanjut, begitu pula pemulihan bangunan, fasilitas publik, hingga infrastruktur yang terdampak,” ujar Agung Teja di Kantor BPBD Bali.
Meski status darurat telah dicabut, pemerintah tetap melanjutkan upaya pemulihan. Fokus diarahkan pada percepatan bantuan bagi pedagang pasar, perbaikan rumah warga, serta pemulihan sarana publik yang terdampak banjir.
Proses ini dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, dengan dukungan masyarakat serta dunia usaha.
BPBD Bali juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem yang masih mungkin terjadi.
“Mari perhatikan potensi bahaya di lingkungan masing-masing, lakukan langkah pengurangan risiko, dan segera laporkan jika terjadi kondisi darurat,” imbau Agung Teja.
Ia menambahkan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah ikut serta dalam penanganan bencana sejak banjir melanda.
“Terima kasih kepada instansi terkait, pelaku usaha, media, relawan, dan masyarakat yang telah bergotong royong memberikan dukungan dan bantuan. Ini adalah wujud nyata tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
Dengan berakhirnya status tanggap darurat, Bali kini memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi, sebagai upaya membangun kembali kehidupan masyarakat serta memulihkan fasilitas publik yang terdampak bencana.(yud/ub)


