Sekda Suyasa Minta Perbekel/Lurah Proaktif Tindaklanjuti Surat Tercatat PN Singaraja

0
344
Sekda Suyasa Minta Perbekel/Lurah Proaktif Tindaklanjuti Surat Tercatat PN Singaraja
Sekda Suyasa Minta Perbekel/Lurah Proaktif Tindaklanjuti Surat Tercatat PN Singaraja. Sumber foto: Kominfosanti Buleleng

UPDATEBALI.com, BULELENG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, mengimbau seluruh Perbekel/Lurah di Kabupaten Buleleng untuk mendukung penuh program Prodeo atau pembebasan biaya perkara perdata yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Ia meminta para Perbekel/Lurah untuk proaktif melayani masyarakat yang mengajukan perkara serta merespon cepat surat tercatat yang dikirim PN Singaraja melalui PT. POS. Hal ini disampaikan dalam acara Sosialisasi Pelayanan Masyarakat Melalui Prodeo Sidang di Luar Gedung Pengadilan, Surat Tercatat, dan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlangsung di Gedung Wanita Laksmi Graha, Singaraja, pada Jumat, 31 Mei 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Suyasa menyampaikan apresiasinya kepada Ketua PN Singaraja atas inisiatif sosialisasi Prodeo kepada seluruh Perbekel/Lurah di Buleleng. Menurutnya, sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan pemahaman tentang proses peradilan yang memerlukan respon cepat dan data akurat dari masyarakat di masing-masing wilayah.

Baca Juga:  Tuntas! PMK Buleleng Zero Case

“PN Singaraja memiliki banyak inovasi dan kreativitas dalam memudahkan masyarakat mengikuti proses peradilan. Pihak desa harus aktif menindaklanjuti agar tidak terjadi penundaan hingga mencapai batas waktu di pengadilan,” ujar Sekda Suyasa.

Ia menambahkan, pemerintah desa harus segera menindaklanjuti surat panggilan terhadap warga di wilayahnya, meskipun terkadang warga yang bersangkutan tidak berada di tempat atau bekerja di luar negeri, atau alamat dalam surat tidak jelas. Hal ini penting untuk mencegah tahapan peradilan berlanjut hingga batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga:  Pemkab Buleleng Targetkan Seluruh Warga Miskin Tersentuh Program Pemerintah

Selain itu, Sekda Suyasa juga menginformasikan bahwa PN Singaraja telah menyediakan fasilitas pelayanan masyarakat di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berada di lantai III Pasar Banyuasri. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas tersebut untuk memperoleh informasi dan melakukan konsultasi.

Ketua PN Singaraja, Heriyanti, menjelaskan bahwa program Prodeo merupakan inovasi yang berasal dari masukan masyarakat desa pada tahun 2023. Program ini, yang melibatkan pembebasan biaya perkara perdata dan pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan, bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam proses peradilan.

“Prodeo ini kami lakukan untuk membantu masyarakat dalam urusan peradilan di PN Singaraja. Masyarakat tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke PN Singaraja karena proses peradilan dapat dilakukan di luar gedung pengadilan,” terang Ketua Heriyanti.

Baca Juga:  Harga Pertamax Turun Mulai Agustus 2026, Pertamina Rilis Daftar BBM Non-Subsidi Terbaru

Dengan pelaksanaan program Prodeo yang telah berjalan hingga pertengahan tahun 2024, Ketua Heriyanti berharap seluruh Perbekel/Lurah aktif menindaklanjuti surat tercatat dari PN Singaraja melalui PT. POS agar urusan perkara tidak terkendala.

Pada acara sosialisasi tersebut, Sekda Suyasa bersama Ketua Heriyanti dan seluruh undangan juga mengucapkan ikrar zona integritas PN Singaraja menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dengan slogan “Stop Gratifikasi”. (adv/ub)