spot_img
spot_img
BerandaBaliJembrana Ajukan 625 Formasi ASN Tahun 2024

Jembrana Ajukan 625 Formasi ASN Tahun 2024

UPDATEBALI.com, JEMBRANAPemerintah Kabupaten Jembrana telah mengajukan 625 formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Tahun Anggaran 2024. Formasi ini terdiri dari 15 formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), 30 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan, 15 formasi PPPK untuk guru, dan 565 formasi PPPK untuk tenaga teknis. Usulan ini saat ini sedang dalam tahap verifikasi di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk mendapatkan persetujuan resmi.

Sebelumnya, untuk tahun anggaran 2023, Pemkab Jembrana telah melantik 941 orang PPPK pada Selasa, 30 April 2024. Rinciannya adalah 481 PPPK JF Guru, 411 PPPK JF Kesehatan, dan 47 PPPK JF Teknis yang mulai bekerja pada 2 Mei 2024. Dari formasi yang diajukan, terdapat 305 formasi yang tidak terisi, yaitu 140 formasi PPPK Guru, 136 formasi PPPK Nakes, dan 29 formasi PPPK Teknis.

Baca Juga:  Bupati Buleleng Tekankan Pentingnya Etika Kerja Kepada PNS Baru

Penyerahan gaji pertama untuk PPPK tahun anggaran 2023 dilakukan pada Jumat, 31 Mei 2024, di Gedung Kesenian Bung Karno. Penyerahan simbolis dilakukan oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba, didampingi Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna, usai senam pagi bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Jembrana. Total gaji yang diserahkan berjumlah Rp 3.710.231.081 untuk 941 PPPK.

Baca Juga:  FK Unud Luluskan 441 Calon Wisudawan

Ketetapan gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa gaji PPPK setara dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG).

Dalam sambutannya, Bupati Jembrana I Nengah Tamba menegaskan bahwa perjanjian kerja untuk PPPK adalah lima tahun dan dapat diperbaharui sesuai persyaratan dan aturan yang berlaku. Ia mengingatkan para pegawai untuk bekerja dengan jujur, inovatif, dan berprestasi.

“Selamat untuk para PPPK atas gaji pertamanya. Saya harap kalian memberi kontribusi positif untuk Jembrana. Bekerja dengan jujur, inovatif, dan raih prestasi setinggi mungkin. Mari kita bekerja sama untuk memajukan Jembrana menuju Jembrana Emas 2026,” tegas Bupati Jembrana.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Mulang Dasar Pembangunan Patung Wisnu Murti

Salah satu PPPK yang menerima gaji pertama, Ayu Diantari, mengungkapkan rasa bahagianya bisa bergabung di Pemkab Jembrana dengan status PPPK.

“Saya dulunya pegawai kontrak sebelum menjadi PPPK. Saya sangat senang dan bersyukur bergabung di Pemkab Jembrana dengan status PPPK. Saya ucapkan terimakasih kepada Bupati Jembrana atas gaji pertama sebagai PPPK. Saya akan berusaha memberi kontribusi positif untuk Jembrana sesuai dengan arahan Bapak Bupati,” ujar Ayu. (yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments