UPDATEBALI.com, BULELENG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, memimpin Apel Deklarasi Netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Buleleng dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Nasional Tahun 2024, pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Usai memimpin pembacaan Ikrar Netralitas, Sekda Suyasa menyampaikan pesan-pesan terkait pentingnya menjaga sikap netralitas kepada seluruh pegawai. Ia menekankan bahwa kewajiban menjaga netralitas tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga bagi pegawai Non-ASN. Suyasa memperingatkan agar tidak ada pegawai yang merasa tidak perlu atau lengah dalam bersikap netral selama Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 ini.
“Semua pegawai maupun non-ASN yang menerima gaji dari APBD wajib menjaga netralitas,” tegas Suyasa.
Menghadapi proses inti Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 yang segera dimulai, Suyasa meminta semua pegawai untuk lebih sensitif dan berhati-hati. Ia mengingatkan agar seluruh pegawai waspada selama pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus mendatang. Pegawai diminta untuk tidak hadir di kegiatan bernuansa politik di ruang publik, yang bisa dianggap sebagai tindakan tidak netral.
“Nanti bisa disorot atau direkam oleh pihak yang berseberangan. Ini perlu saya sampaikan agar kita semua bisa menjaga diri dengan baik,” ujarnya.
Suyasa juga mengingatkan pentingnya kebijaksanaan dalam penggunaan media sosial. Ia memperingatkan agar pegawai tidak terlibat dalam interaksi atau unggahan yang bisa dianggap mendukung salah satu calon, termasuk mengenakan atribut partai politik atau pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah saat melakukan siaran langsung.
“Hati-hati sekali, jangan sampai memakai atribut paslon. Ini sangat serius,” kata Suyasa.
Hukuman tegas menanti pegawai yang melanggar netralitas dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024. Suyasa menjelaskan bahwa jika Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan pelanggaran, akan ada rekomendasi hukuman atau sanksi yang harus dijalankan oleh pejabat pembina kepegawaian. Ia kembali mengingatkan agar seluruh aparat pegawai Pemkab Buleleng bertindak dengan sangat hati-hati untuk menghindari sanksi akibat pelanggaran netralitas.
“Kalau sudah ditemukan oleh Bawaslu dan dikirim ke kita, wajib kita tindaklanjuti. Saya harap semua bisa menjaga diri dengan baik, jangan sampai menjadi korban,” tegasnya. (adv/ub)





