UPDATEBALI.com, DENPASAR – Upaya menjaga ketertiban dan ketenteraman umum terus dilakukan Pemerintah Kota Denpasar melalui Satuan Polisi Pamong Praja.
Salah satunya dengan melaksanakan kegiatan SABERGEP (Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis) yang digelar di sejumlah kawasan strategis Kota Denpasar, Kamis 22 Januari 2026.
Kegiatan tersebut menyasar sejumlah titik yang selama ini kerap dimanfaatkan sebagai lokasi aktivitas gelandangan dan pengemis, khususnya di area persimpangan dan lampu lalu lintas. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga kenyamanan ruang publik.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menyampaikan bahwa kegiatan SABERGEP merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan kota yang aman dan tertib, terutama bagi pengguna jalan.
“Operasi penertiban ini menyasar sejumlah titik lampu lalu lintas (traffic light) yang sering dijadikan lokasi aktivitas mengemis. Selain mengganggu ketertiban umum, aktivitas tersebut juga berpotensi membahayakan keselamatan baik bagi pelaku maupun pengguna jalan,” ujarnya.
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran penertiban antara lain Jalan Gatot Subroto, Jalan Gunung Agung, Jalan Mahendradata, Jalan Imam Bonjol, Jalan Gunung Soputan, kawasan Pesanggaran, Sanur, hingga Tohpati. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas menertibkan sebanyak 12 orang yang kedapatan melakukan aktivitas mengemis di area persimpangan jalan.
Bawa Nendra menambahkan, dari belasan orang yang terjaring, beberapa di antaranya diketahui menggunakan modus mengecat tubuh dengan cat berwarna perak atau yang dikenal masyarakat sebagai “manusia silver”.
“Seluruh gepeng yang terjaring kemudian diberikan pembinaan dan pendataan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif agar mereka tidak kembali melakukan aktivitas yang sama di ruang publik,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kegiatan SABERGEP akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan sebagai wujud komitmen Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana kota yang kondusif.
Selain itu, Satpol PP Kota Denpasar juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga ketertiban dan ketenteraman umum. Apabila menemukan adanya pelanggaran trantibum, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui WhatsApp Bot Satpol PP Kota Denpasar di nomor +62 813-3733-8326.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan Kota Denpasar dapat terus terjaga sebagai kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya.(per/ub)




