Satpol PP Denpasar Turun ke Jalan Kartini, Pedagang Diminta Tertib Demi Kelancaran Lalu Lintas

0
25
Satpol PP Kota Denpasar menertibkan pedagang pasar tumpah di kawasan Jalan Kartini-Wangaya yang menggunakan trotoar dan badan jalan, guna menjaga kelancaran lalu lintas serta kenyamanan pejalan kaki.
Satpol PP Kota Denpasar menertibkan pedagang pasar tumpah di kawasan Jalan Kartini-Wangaya yang menggunakan trotoar dan badan jalan, guna menjaga kelancaran lalu lintas serta kenyamanan pejalan kaki. Sumber foto : Humas Denpasar/updatebali

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melakukan penertiban, pemantauan, dan penataan aktivitas pedagang pasar tumpah di kawasan Jalan Kartini-Wangaya.

Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, kelancaran lalu lintas, serta kenyamanan pejalan kaki.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, didampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, mengatakan penertiban tersebut merupakan upaya menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan fasilitas publik digunakan sesuai peruntukannya.

Ia menjelaskan, penertiban menyasar pedagang yang menggunakan fasilitas umum (fasum), trotoar, hingga badan jalan untuk berjualan. Aktivitas tersebut berpotensi menghambat arus lalu lintas serta mengurangi kenyamanan pejalan kaki yang seharusnya dapat menggunakan trotoar dengan aman.

Baca Juga:  Satpol PP Denpasar Sisir Spanduk dan Baliho Liar, Wujudkan Kota yang Rapi dan Tertata

Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Para pedagang diberikan imbauan secara langsung agar menyesuaikan batas ruang berjualan sehingga tidak menggunakan badan jalan maupun mengganggu akses pejalan kaki.

“Penertiban ini kami laksanakan dengan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Kami mengimbau para pedagang agar tetap memperhatikan aturan dan tidak menggunakan fasilitas umum di luar peruntukannya. Kami ingin aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan, tetapi ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan juga harus dijaga,” ujarnya.

Selain memberikan imbauan, petugas juga menyosialisasikan pentingnya mematuhi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Teguran turut diberikan kepada pedagang yang masih berjualan tidak sesuai dengan ketentuan operasional yang berlaku.

Baca Juga:  Kemendikbudristek Bersama Komunitas Penyelam dan Brimob Bali Peringati HUT RI ke-78 di Bawah Laut

Menurutnya, penataan pasar tumpah tidak bertujuan membatasi aktivitas perdagangan, melainkan menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan kepentingan publik. Dengan demikian, pedagang tetap dapat menjalankan usahanya secara tertib tanpa mengurangi hak masyarakat lain dalam memanfaatkan fasilitas umum.

Satpol PP Kota Denpasar juga mengajak pedagang dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan, ketertiban, serta estetika kota. Fasilitas umum merupakan milik bersama yang harus dijaga dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan publik yang transparan dan berintegritas, Satpol PP Kota Denpasar menegaskan bahwa seluruh jenis layanan serta tindak lanjut pengaduan melalui GARBASITA tidak dipungut biaya alias gratis.

Seluruh jajaran Satpol PP Kota Denpasar juga tidak menerima pemberian atau imbalan dalam bentuk apa pun terkait pelayanan maupun pelaksanaan tugas.

Baca Juga:  Satpol PP Denpasar Tertibkan Reklame Liar dan PKL Demi Jaga Ketertiban Kota

Apabila masyarakat menemukan oknum yang meminta sesuatu dengan mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar, masyarakat dapat melaporkannya melalui WhatsApp Bot GARBASITA di nomor 081337338326, dengan menyertakan bukti autentik sebagai bahan tindak lanjut.

Melalui penataan yang berkelanjutan dan dukungan seluruh elemen masyarakat, Agung Bawa berharap kawasan Jalan Kartini-Wangaya semakin tertib, nyaman, dan aman bagi seluruh pengguna jalan.

Menjaga ketertiban kota merupakan tanggung jawab bersama. Pedagang dapat tetap berusaha, masyarakat dapat beraktivitas dengan nyaman, dan fasilitas umum dapat berfungsi sebagaimana mestinya demi mewujudkan Denpasar yang tertib, nyaman, dan harmonis.(per/updatebali)