spot_img
spot_img
BerandaNasionalSatgas PASTI Temukan 537 Pinjaman Online dan 17 Investasi Ilegal

Satgas PASTI Temukan 537 Pinjaman Online dan 17 Investasi Ilegal

UPDATEBALI.com, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, atau yang dikenal dengan nama Satgas PASTI, telah melakukan operasi intensif pada periode Februari hingga Maret 2024.

Hasilnya, mereka berhasil menemukan 537 entitas pinjaman online ilegal yang beroperasi melalui sejumlah website dan aplikasi.

Selain itu, ditemukan juga 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat serta melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Dari 17 entitas investasi ilegal yang terungkap, variasi modus operandi kejahatan keuangan tersebut mencakup beragam taktik. Salah satunya, satu entitas telah melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit.

Baca Juga:  OJK: Risiko Penguatan Dolar AS Termitigasi dengan Baik, Masyarakat Diharap Tenang

Sementara 13 entitas lainnya melakukan penawaran investasi tanpa izin resmi, dua entitas terlibat dalam kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan satu entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.

Menyikapi hal tersebut, Satgas PASTI telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah konkret yang diambil termasuk pemblokiran aplikasi dan informasi terkait.

Sejak tahun 2017 hingga 31 Maret 2024, Satgas PASTI telah berhasil menghentikan operasi 9.062 entitas keuangan ilegal. Angka tersebut terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal atau pinpri, serta 251 entitas gadai ilegal.

Baca Juga:  SNLIK 2026, OJK dan BPS Perkuat Fondasi Kebijakan Keuangan Daerah

Dalam upaya pencegahan, Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap pinjaman online ilegal serta pinjaman pribadi. Mereka menekankan bahwa penggunaan layanan tersebut berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Satgas PASTI juga telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi, atau tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Baca Juga:  Dinas Perikanan Kabupaten Badung Gelar Bimtek Pengolahan Ikan

Di samping itu, Satgas juga mencatat adanya modus penipuan baru dengan menggunakan nama situs atau media sosial entitas yang legal, yang dikenal dengan modus “impersonation”. Lebih dari 100 situs dan media sosial telah dilaporkan terkait hal ini, dan Satgas telah mengajukan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Satgas PASTI mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dengan memperhatikan prinsip Legal dan Logis (2L). Masyarakat diminta untuk melaporkan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal kepada Kontak OJK. (yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments