spot_img
spot_img
BerandaBaliSampah Organik Bisa Teratasi, Bupati Jembrana Wajibkan Teba Modern di Setiap Rumah...

Sampah Organik Bisa Teratasi, Bupati Jembrana Wajibkan Teba Modern di Setiap Rumah ASN

UPDATEBALI.comJEMBRANABupati Jembrana I Made Kembang Hartawan mengeluarkan instruksi tegas yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana memiliki dan mengelola “Teba Modern” di rumah masing-masing.

Instruksi ini berlaku bagi seluruh pejabat mulai dari eselon II ke bawah, staf, hingga pegawai non ASN.

Langkah ini diambil sebagai inovasi penting dalam pengelolaan sampah berbasis sumber di tengah kondisi pengelolaan sampah yang semakin pelik di semua daerah, termasuk Jembrana.

Menurut Bupati Kembang, pengelolaan sampah tidak bisa hanya menjadi tugas pemerintah semata, melainkan tanggung jawab bersama seluruh masyarakat, khususnya ASN sebagai contoh teladan.

Data menunjukkan sekitar 60-70 persen timbulan sampah di Jembrana berasal dari sampah organik rumah tangga dan pasar. Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Peh yang sudah mengalami over kapasitas, juga mendorong perlunya langkah pengelolaan sampah dari sumbernya.

Baca Juga:  Bupati Giri Prasta Serahkan Bantuan Sembako kepada Masyarakat Desa Dalung

Instruksi ini juga sebagai tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

“Saya menginstruksikan rekan-rekan ASN untuk menciptakan Teba Modern di lingkungan OPD masing-masing. Minimal satu Teba Modern di setiap kantor dengan batas waktu pembuatan dua minggu dari sekarang,” tegas Bupati Kembang saat apel rutin Pemkab Jembrana, Senin, 2 Juni 2025.

Baca Juga:  Kolaborasi Tangani Sampah, Pemkab Badung Terima 110 Tong Komposter dari BUMD dan Swasta

Tidak hanya di lingkungan kantor, Bupati Kembang juga mewajibkan pembuatan Teba Modern di rumah ASN maupun pegawai non ASN dengan waktu pelaksanaan yang berbeda sesuai jenjang jabatan.

Pejabat eselon II atau Kepala OPD diberikan waktu tiga minggu, eselon III empat minggu, dan eselon IV, pejabat fungsional, serta staf pelaksana diberi waktu enam minggu atau satu setengah bulan.

Bupati juga menyatakan bahwa laporan implementasi dan dokumentasi pengelolaan sampah berbasis sumber melalui Teba Modern ini akan menjadi bagian dari penilaian kinerja unit kerja maupun individu.

“Saya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di masing-masing OPD maupun langsung ke rumah ASN untuk memastikan pelaksanaan instruksi ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Peningkatan Kasus, Pembelajaran Secara Daring Kembali Diterapkan

Teba Modern sendiri merupakan area hijau multifungsi yang berperan sebagai tempat pengolahan limbah organik menjadi kompos. Kompos hasil pengolahan tersebut nantinya digunakan untuk penghijauan di lingkungan sekitar.

“Dengan pengelolaan ini, sampah yang dihasilkan baik di kantor, sekolah, hingga di tingkat rumah tangga bisa dikelola sendiri. Saat panen nanti, pupuk organik dari Teba Modern bisa digunakan untuk tanaman di sekitar kita. Sedangkan sampah plastik akan dikumpulkan dan diangkut ke TPA,” jelas Bupati Kembang.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perubahan pola pikir pengelolaan sampah di Jembrana sekaligus mengurangi beban TPA Peh yang saat ini sudah over kapasitas.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments