
UPDATEBALI.com, DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali kembali menggelar Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025, Selasa 8 April 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD Bali, Denpasar.
Agenda rapat kali ini membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni terkait Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, serta Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025–2055.
Dalam penyampaiannya, Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan bahwa Raperda pungutan wisatawan merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023. Penerapan perda ini dianggap penting untuk mendukung ajegnya taksu Bali dan keberlanjutan pembangunan pariwisata berbasis budaya serta lingkungan, selaras dengan nilai-nilai Tri Hita Karana dan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”.
“Kami sepakat terhadap perubahan substansi Raperda ini, selama tetap dalam koridor tujuan awal dan menjamin pelaksanaannya yang transparan, partisipatif, dan sejalan dengan semangat otonomi daerah Bali yang berkepribadian dalam kebudayaan,” ujarnya.
PDI Perjuangan juga memberikan catatan khusus agar perubahan perda tidak membuka celah terhadap penyimpangan, komersialisasi berlebihan, atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana pungutan.
Sementara itu, Fraksi Gerindra-PSI melalui juru bicaranya I Kade Darma Susila menyoroti bahwa setelah setahun penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2023, realisasi pungutan baru mencapai 33,5% dari total kunjungan wisatawan asing yang mencapai lebih dari 6,3 juta orang pada 2024.
“Kami mendukung perubahan perda ini, namun perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk peninjauan kembali nama perda, konsiderans, dan dasar hukumnya. Substansinya juga harus lebih komprehensif,” tegasnya.
Gerindra-PSI juga menilai perlu penambahan aspek landasan yuridis historis dalam kedua raperda agar makin kuat secara legal.
Dari Fraksi Golkar, Ni Putu Yuli Artini, S.E., menekankan pentingnya menyertakan klausul kerja sama dalam perda pungutan wisatawan asing. Ia mendorong Gubernur Bali agar memprioritaskan pelibatan pengusaha lokal dalam kerja sama tersebut.
“Selama ini pungutan di bandara banyak dikerjasamakan dengan pengusaha nasional. Kami ingin pengusaha lokal mendapat tempat utama, agar tidak hanya jadi penonton di rumah sendiri,” ujarnya.
Mengenai Raperda RPPLH 2025–2055, Golkar meminta agar pembahasannya dilakukan secara menyeluruh, terutama dalam hal sanksi hukum atas pelanggaran aturan, agar selaras dengan naskah akademik yang sudah disusun.
Sementara itu, Fraksi Demokrat-Nasdem melalui I Gusti Ayu Mas Sumatri, S.Sos., MAP., menyampaikan dukungan penuh terhadap Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Dengan struktur 15 pasal dan 8 bab serta legal drafting yang sesuai UU No. 12 Tahun 2011, kami menyatakan sepakat untuk melanjutkan pembahasan agar segera ditetapkan menjadi Perda yang berlaku dan menjadi pedoman bersama,” tuturnya.
Dengan berbagai masukan dari masing-masing fraksi, pembahasan dua Raperda strategis ini diharapkan dapat segera rampung dan menghasilkan regulasi yang berpihak pada pelestarian budaya, perlindungan lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat Bali secara berkelanjutan.(ary/ub)


