UPDATEBALI.com, DENPASAR – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyampaikan apresiasi atas pandangan umum serta dukungan dari fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, serta Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025–2055.
Pernyataan tersebut disampaikan Wagub Bali dalam wawancaranya dengan awak media seusai menghadiri Rapat Paripurna Ke-12 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025, yang digelar di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa, 8 April 2025.
Wagub Giri Prasta menyoroti masih rendahnya tingkat kepatuhan wisatawan asing dalam membayar pungutan.
“Jumlah wisatawan asing yang datang ke Bali pada 2024 mencapai 6.333.360 orang, namun baru 2.121.388 wisatawan atau sekitar 33,5% yang telah membayar pungutan. Ini menunjukkan bahwa pelaksanaannya belum optimal,” ujarnya.
Untuk itu, ia menegaskan pentingnya penambahan substansi kerja sama dengan pihak ketiga guna mengoptimalkan teknis dan efektivitas pungutan. Ia juga berharap perubahan Perda ini akan memberikan kepastian hukum serta menghindari kebingungan dalam implementasinya.
“Kami sangat mengapresiasi pandangan fraksi-fraksi atas Raperda ini. Dengan menggandeng pihak ketiga, diharapkan pendapatan dari pungutan wisatawan asing dapat lebih maksimal dan memberikan dampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, empat fraksi menyampaikan pandangannya terhadap perubahan Perda No. 6 Tahun 2023.
Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sepakat dengan perubahan Perda selama dapat memperkuat kepastian hukum, menjaga harmonisasi dan keberlanjutan tujuan peraturan. Fraksi Demokrat-NasDem juga menyatakan dukungan penuh agar pelaksanaan pungutan tidak mengalami hambatan dan hasilnya bisa optimal.
Fraksi Gerindra-PSI mendukung perubahan tersebut dengan catatan agar perubahan dilakukan secara menyeluruh, bahkan lebih luas dari usulan awal. Sementara itu, Fraksi Partai Golkar menekankan pentingnya penambahan substansi kerja sama, khususnya mendorong prioritas kerja sama dengan pengusaha lokal Bali agar mereka dapat berkembang dan bersaing secara sehat.
Rapat juga turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bali. Selain membahas perubahan perda pungutan wisatawan asing, fraksi-fraksi juga menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025–2055, yang dinilai strategis dalam menjaga keberlanjutan lingkungan Bali untuk tiga dekade ke depan. (yud/ub)





