
UPDATEBALI.com, MANGUPURA – Polres Badung mengungkap kasus pencurian meteran air milik Perumda Air Minum Tirta Mangutama (PDAM Badung). Seorang pria berinisial AR (34) ditangkap di Jalan Raya Bangsal, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Selasa, 29 September 2026.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan puluhan unit meteran air yang diduga hasil curian.
Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara, Iptu I Komang Juliarto, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka oleh warga bersama petugas di wilayah Dalung.
“Pelaku kami amankan bersama warga dan petugas di Jalan Raya Bangsal, Desa Dalung. Dari tangan tersangka, kami turut mengamankan puluhan unit meteran air yang diduga merupakan hasil pencurian,” ujar Juliarto dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut pada Rabu 21 Oktober 2026.
Menurut Juliarto, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan menyamar mengenakan jaket pengemudi ojek daring. Dengan penampilan tersebut, tersangka diduga menyasar meteran air PDAM yang terpasang di rumah-rumah warga.
“Modus yang dilakukan pelaku adalah menyamar menggunakan jaket pengemudi ojek daring. Pelaku kemudian mengincar meteran air milik warga untuk diambil dan dijual kembali,” katanya.
Kasus pencurian meteran air ini menjadi perhatian karena ratusan unit dilaporkan hilang di wilayah Badung. Akibat kejadian tersebut, kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Juliarto menjelaskan, bagian meteran air yang menjadi sasaran pelaku adalah komponen kuningan yang memiliki nilai jual. Barang hasil curian tersebut diduga dijual untuk mendapatkan keuntungan.
“Bagian kuningan di dalam meteran air menjadi sasaran karena memiliki nilai ekonomis. Kami masih mendalami kasus ini untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kejadian pencurian lainnya,” ungkapnya.
“Pelaku mengakui perbuatannya atas dasar memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterkaitan tersangka dengan laporan kehilangan meteran air lainnya di wilayah Badung.(den/updatebali)


