spot_img
spot_img
BerandaBaliMencuri di Tiga TKP, Pria Asal Tukadmungga Terancam Pidana 7 Tahun

Mencuri di Tiga TKP, Pria Asal Tukadmungga Terancam Pidana 7 Tahun

UPDATEBALI.com, BULELENG – Pria asal Banjar Dinas Darma Semadi, Desa Tukadmungga, Buleleng bernama Ketut Budayasa (25) terancam pidana tujuh tahun penjara usai nekat melakukan aksi pencurian. Hingga kini ada tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi sasaran pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Sukasada IPTU Kadek Robin Yohana mengatakan, peristiwa itu terungkap usai pelaku memposting hasil curiannya di media platform online dengan maksud untuk dijual. Postingan tersebut pun membuat korban Nyoman Ardika (43) curiga sehingga melapor ke polisi.

Baca Juga:  Berkas Kasus Korupsi LPD Anturan Dilimpahkan Penyidik ke JPU

“Awalnya sekitar pukul 07.00 Wita, saat korban bersih-bersih tampak mesin gerinda miliknya tidak ada setelah dicek ternyata tabung gasnya juga hilang,” Ucap Kanit Reskrim Polsek Sukasada IPTU Kadek Robin Yohana, Jumat 1 September 2023.

Setelah diintrograsi pelaku akhirnya mengakui perbuatannya sehingga langsung diamankan, pada Kamis 10 Agustus 2023 sekitar pukul 16.00 Wita. Pelaku mengaku mengambil sejumlah barang yang ada di warung korban di Banjar Dinas Bangah, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng yakni, satu buah mesin gerinda untuk gosok permata dan satu buah tabung gas 3 kilogram.

Baca Juga:  Bupati Kembang Buka Loka Sabha VII, Warga Kayu Selem Gwasong Sepakat Jaga Kebersamaan

“Korban melihat barang miliknya yang hilang diperjual belikan di media sosial, hal itu lalu dilaporkan ke polisi. Sehingga sorenya pelaku berhasil dibekuk,” Jelas IPTU Robin Yohana.

Kemudian usai menjalani pemeriksaan lebih lanjut, pelaku juga mengaku telah melakukan hal serupa di tempat lain. Pertama pada November 2022, pelaku berhasil mencuri satu buah handphone merk Redmi, satu buah mesin bor listrik merk orion, satu mesin gerinda dan satu box alat – alat kunci pertukangan di Banjar Dinas Bhuana Sari, Desa Kayu Putih, Kecamatan Sukasada, Buleleng

Baca Juga:  Wujud Sinergi Bagi Negeri, Astra Motor Bali Kampanyekan Safety Riding kepada 11.461 Orang Sepanjang 2024

Selanjutnya pada 23 Juli 2023 pelaku melakukan aksi pencurian tiga buah tabung gas 3 kilogram di sebuah warung di Banjar Dinas Lebah Siung, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Akibatnya, pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments