spot_img
spot_img
BerandaHukum & KriminalPura-Pura Jadi Korban Jambret, Pegawai SPBU Rupanya Gelapkan Uang Ratusan Juta 

Pura-Pura Jadi Korban Jambret, Pegawai SPBU Rupanya Gelapkan Uang Ratusan Juta 

 

UPDATEBALI.com, TABANAN – Dua tahun melakukan penggelapan uang perusahaan bahkan sampai ratusan juta rupiah, Ni Kadek Duwi Widiantari usia 27 tahun karyawan SPBU asal desa Samsam, kecamatan Kerambitan berpura-pura menjadi korban penjambretan di bawah jembatan Sanggulan, jalan by pass Ir.Soekarno, desa banjar Anyar, Kediri, pada Senin, 30 Januari 2023.

Bahkan untuk melancarkan aksinya mengelabui perusahaan, pelaku mengajak rekan kerjanya I Made Ariana  usia 40 tahun asal Desa Tegal Mengkeb, Selemadeg Timur.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, kasus ini mencuat setelah adanya laporan aksi penjambretan dengan korban Kadek Duwi (pelaku) oleh manager perusahaan tempat pelaku bekerja. Dimana Kadek Duwi (pelaku) sempat menelepon pelapor mengatakan kalau ia jatuh dari motor usai dijambret dan uang omset yang ia bawa diambil orang yang tidak dikenal. 

Mendapat informasi itu, pelapor pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Kediri. Namun saat dilakukan pemeriksaan lebih dalam dan dilakukan kroscek, ternyata Kadek Duwi ketahuan telah merekayasa kasus penjambretan, dan meminta bantuan rekan kerjanya Made Ariana bekerja sebagai operator SPBU sebagai aktor jambret. Karena sebelumnya Made Ariana sempat dibantu bekerja di SPBU karena bantuan Kadek Duwi, maka muncul rasa hutang budi sehingga saat diminta untuk berpura pura jadi penjambret Made Ariana mau saja.  

Baca Juga:  Ngaku Punya Hubungan Khusus, Polisi Dalami Kasus Pemerkosaan IRT di Anturan

“aksi ini udah direncanakan sehari sebelumnya, dan uang perusahaan yang digelapkan oleh pelaku ini dari interogasi digunakan untuk kepentingan pribadi,”ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar menambahkan, terungkapnya modus mengarang cerita menjadi korban penjambretan, melihat dari sejumlah kejanggalan. Seperti tidak adanya luka ataupun lecet-lecet yang ditimbulkan saat korban mengaku jika dirinya terjatuh dari atas kendaraan usai dijambret. Selain itu, kecurigaan membawa uang dengan nominal besar hanya dengan mengendarai kendaraan roda dua yang dirasa sudah tidak ada lagi rasa aman. 

Dimana pelaku yang bekerja sebagai petugas akuntansi di perusahaannya ini hampir tiap hari melakukan manipulasi data laporan omset yang masuk.

“Selama dua tahun itu, uang yang diambil atau ditilep itu ditutupi dengan penjualan hari berikutnya, begitu seterusnya hingga akhirnya numpuk sampai jumlah banyak dan uang tidak ada, dia bingung dan merekayasa jadi korban penjambretan,”jelasnya.

Atas perbuatan pelaku kini dijerat dengan pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(tia/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments