spot_img
spot_img
BerandaUncategorizedPolisi Tangkap Dua IRT Pemilik 1.840 Butir Pil Zenith di Timika

Polisi Tangkap Dua IRT Pemilik 1.840 Butir Pil Zenith di Timika

UPDATEBALI.com, JAYAPURA – Anggota Satuan Narkoba Polres Mimika menangkap dua ibu rumah tangga (IRT) pemilik 1.840 butir pil zenith carnophen dari dua lokasi berbeda di Timika, Papua.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Kamal, di Jayapura, Senin, mengatakan dari laporan yang diterima awalnya anggota menangkap Bhellyanthika (33), Jumat (5/11/2021) dini hari sekitar pukul 01.00 WIT di Jalan Freeport Lama.

Baca Juga:  Perayaan Siwaratri di Unud Diisi dengan Persembahyangan Bersama dan Dharma Wacana

Dari rumahnya diamankan 94 paket yang berisi 940 pil zenith, dan dari pengembangan kemudian ditangkap Sandra Ekawati (55) beserta 900 pil zenith yang dikemas di dalam 90 paket.

Sandra Ekawati juga ditangkap di Jalan Freeport Lama namun di lokasi berbeda.

Pil-pil yang diduga siap edar itu kini diamankan di Mapolres Mimika di Timika beserta kedua IRT.

Baca Juga:  Polisi Temukan Lokasi Timbunan Kendaraan Curian di Dekat Tambak Udang

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun, kata Kombes Kamal.

Pil zenith carnophen merupakan salah satu obat yang sering digunakan sebagai pengganti narkoba yang dapat memberikan efek berbahaya kepada penggunanya.

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments