
UPDATEBALI.com, JAKARTA – Pemerintah menyempurnakan ketentuan pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 (PMK-71/2026).
Aturan yang mengubah PMK Nomor 118 Tahun 2024 ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026.
Salah satu perubahan utama dalam aturan tersebut adalah mekanisme pembayaran utang pajak. Jika sebelumnya pembayaran wajib pajak diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang dan sanksi administratif, kini pembayaran diprioritaskan untuk melunasi pokok utang pajak terlebih dahulu.
Perubahan ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pokok perpajakannya lebih cepat sekaligus memperoleh kepastian dalam penyelesaian utang pajak.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penyesuaian tersebut diharapkan memudahkan wajib pajak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bimo.
Selain mengatur mekanisme pembayaran, PMK-71/2026 juga menyempurnakan jangka waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan serta memperjelas ketentuan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
Aturan tersebut menegaskan bahwa sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme yang diatur dalam PMK tersebut.
Bimo menegaskan, penyempurnaan kebijakan ini bukan merupakan pemutihan pajak dan tidak menghapus kewajiban wajib pajak untuk melunasi pokok utang. Fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tetap diberikan dengan memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini diharapkan mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan secara lebih tertib serta menjaga keadilan bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya dengan patuh.
Dari sisi fiskal, perubahan tersebut juga diharapkan mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda dan memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak. PMK-71/2026 turut memuat ketentuan peralihan untuk memberikan kepastian hukum dalam penerapan aturan baru.
Menurut Bimo, penyempurnaan ketentuan ini juga diharapkan dapat membantu menjaga ketahanan arus kas (cash flow resilience) wajib pajak, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga keberlangsungan dan perkembangan usaha mereka tetap terjaga.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus menyampaikan informasi dan memberikan pendampingan agar ketentuan baru tersebut dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pihak.
Informasi lengkap mengenai PMK Nomor 71 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 dapat diakses dan diunduh melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id. (yud/updatebali)


