UPDATEBALI.com, DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Jalan Kamboja, Jumat, 10 April 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam menjaga ketertiban umum, kebersihan, serta keindahan kota.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda rutin yang terus dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan penataan ruang kota.
“Kegiatan ini kami lakukan secara berkelanjutan untuk memastikan lingkungan kota tetap tertib, bersih, dan nyaman. Selain itu, ini juga bagian dari penegakan aturan agar fungsi ruang publik tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menindak sejumlah PKL yang masih berjualan di lokasi terlarang. Tercatat empat pedagang berhasil ditertibkan, terdiri dari dua pedagang kopi keliling, satu pedagang bakso, dan satu pedagang cilok. Sementara beberapa pedagang lainnya memilih meninggalkan lokasi saat petugas tiba.
Terhadap pedagang yang terjaring, Satpol PP akan melakukan pemanggilan resmi melalui Surat Panggilan untuk menjalani proses pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Kami akan tindaklanjuti dengan pemanggilan agar ada efek jera. Kami tidak melarang masyarakat berjualan, namun harus sesuai dengan lokasi dan aturan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberadaan PKL di tempat yang tidak semestinya dapat mengganggu ketertiban, merusak estetika kota, serta menghambat fungsi fasilitas umum. Oleh karena itu, penertiban akan terus dilakukan secara konsisten.
Satpol PP Denpasar juga mengajak para pedagang untuk lebih tertib dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga tercipta lingkungan kota yang aman, nyaman, dan harmonis bagi masyarakat maupun wisatawan.
Dengan penertiban ini, diharapkan kesadaran para pelaku usaha meningkat untuk bersama-sama menjaga wajah Kota Denpasar sebagai kota yang tertata dan berdaya saing.(per/ub)





