spot_img
spot_img
BerandaBaliPerkuat Kearifan Lokal, Gubernur Bali dan Kejati Resmikan Bale Kertha Adhyaksa di...

Perkuat Kearifan Lokal, Gubernur Bali dan Kejati Resmikan Bale Kertha Adhyaksa di Denpasar

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Upaya revitalisasi sistem hukum berbasis adat kembali diperkuat di Bali. Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Dr. Ketut Sumedana, meresmikan Bale Kertha Adhyaksa di Gedung Dharma Negara Alaya, Denpasar, pada Jumat 13 Juni 2025.

Prosesi peresmian diawali dengan pemukulan kulkul sebagai simbol dimulainya operasional lembaga ini.

Peresmian ini turut dihadiri oleh Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa, Ketua DPRD I Gusti Ngurah Gede, Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, unsur Forkopimda, serta tokoh-tokoh adat dan perwakilan perangkat desa.

Baca Juga:  Bank Indonesia Gandeng Pemprov Bali Tingkatkan Transaksi Digital dan Kendalikan Inflasi

Dalam sambutannya, Gubernur Koster mengungkapkan bahwa kehadiran Bale Kertha Adhyaksa merupakan bentuk nyata integrasi nilai-nilai lokal Bali dalam sistem penyelesaian konflik sosial. Menurutnya, lembaga ini memungkinkan masyarakat menyelesaikan masalah secara musyawarah dan kekeluargaan, tanpa harus melibatkan pengadilan.

“Desa Adat merupakan pilar utama kehidupan sosial budaya masyarakat Bali. Kini kita punya 1.500 Desa Adat yang masih aktif menjalankan fungsinya,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan Desa Adat di Bali semakin diperkuat secara legal melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. Melalui regulasi ini, desa adat diberi ruang luas untuk terlibat dalam urusan sosial, budaya, dan bahkan administratif.

Baca Juga:  Pemkab Buleleng Raih Juara 2 Stand Favorit pada Bali Development Festival 2024

Lebih jauh, Gubernur Koster menyebut Bale Kertha Adhyaksa sebagai bagian dari strategi besar Pemerintah Provinsi dalam menjaga identitas budaya Bali.

“Ini bukan hanya inisiatif Kejati, tetapi juga bagian dari kepentingan strategis pemerintah daerah dan desa adat. Ini bentuk konkret dari pemajuan sistem hukum yang berakar pada nilai lokal,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Bali Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Kota Denpasar menjadi lokasi penutup dari rangkaian peresmian Bale Kertha Adhyaksa di Bali. Ia menekankan bahwa lembaga ini tak hanya berfungsi sebagai tempat penyelesaian konflik hukum di desa, tapi juga sebagai sarana pendampingan dan edukasi hukum bagi masyarakat adat.

Baca Juga:  Bupati Sanjaya Apresiasi Kreativitas Pemuda dalam Lomba Mancing di Desa Meliling dan Tista

“Tujuannya adalah menjadikan desa adat mandiri dalam menangani persoalan hukumnya sendiri. Semakin sedikit kasus yang sampai ke pengadilan, maka semakin baik,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa konsep keadilan sejati sesungguhnya lahir dari keteraturan sosial di tingkat masyarakat. Bila tatanan adat berjalan baik, maka intervensi hukum formal bisa diminimalisir.

Di akhir acara, Sumedana menyampaikan harapannya agar Bali terus menjaga warisan budaya dan sistem adatnya.

“Bali harus tetap menjadi contoh dunia dalam penegakan hukum berbasis kearifan lokal. Jangan sampai budaya kita luntur hanya karena meniru budaya luar,” pungkasnya.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments