UPDATEBALI.com, DENPASAR – Sebanyak 78 titik Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice resmi diluncurkan secara serentak di Kota Denpasar, meliputi 27 desa, 16 kelurahan, dan 35 desa adat.
Peresmian dilakukan di Gedung Dharma Negara Alaya, Jumat 13 Juni 2025, dipimpin langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Bali I Ketut Sumedana, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, dan Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa.
Acara ini juga dihadiri sejumlah pejabat strategis, antara lain Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede, Kajari Denpasar Agus Setiadi, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Mohammad Iqbal Simatupang, serta unsur Forkopimda dan tokoh adat se-Kota Denpasar.
Wali Kota Jaya Negara menyatakan bahwa kehadiran Bale Kertha Adhyaksa merupakan solusi progresif untuk menyelesaikan persoalan hukum masyarakat dengan mengedepankan asas kekeluargaan dan semangat kebersamaan. Ia menyebut program ini sejalan dengan nilai luhur Vasudhaiva Kutumbakam — bahwa seluruh manusia adalah bagian dari satu keluarga besar.
“Ini merupakan terobosan luar biasa dari Kejati Bali, karena mampu membangun sistem penyelesaian hukum berbasis musyawarah, sesuai nilai lokal Bali yang menjunjung tinggi kedamaian dan kebersamaan,” ujar Jaya Negara.
Ia berharap, keberadaan Bale Kertha Adhyaksa akan menjadi sarana preventif penyelesaian perkara ringan secara damai tanpa harus melalui jalur persidangan yang panjang dan berbiaya tinggi.
Senada dengan itu, Gubernur Bali Wayan Koster juga memberikan apresiasi atas terobosan Kejaksaan Tinggi Bali. Ia menilai, konsep Bale Kertha Adhyaksa bukan hanya sekadar program hukum, tetapi menjadi bagian integral dari pembangunan daerah berbasis budaya.
“Bali menjadi satu-satunya daerah yang memiliki inovasi seperti ini. Apabila berhasil, akan menjadi model nasional dalam penyelesaian sengketa hukum berbasis kearifan lokal,” ujar Koster.
Sementara itu, Kajati Bali Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Bale Kertha Adhyaksa adalah wadah penyelesaian perkara-perkara hukum di tingkat desa maupun desa adat, serta ruang edukasi hukum bagi masyarakat dan aparat desa. Tujuannya adalah mendorong penyelesaian masalah dengan pendekatan restoratif sebelum masuk ke ranah pengadilan.
“Pendekatannya lebih humanis. Masalah-masalah ringan di desa bisa selesai secara kekeluargaan, tidak semuanya harus naik ke meja hijau,” terang Sumedana.
Ia menambahkan, program ini tidak hanya menyasar masyarakat, tetapi juga menjadi pendampingan bagi aparatur desa agar lebih bijak dan paham hukum dalam menjalankan tugas.
Sebagai informasi, Bale Kertha Adhyaksa berfungsi sebagai tempat penyelesaian hukum dengan pendekatan restorative justice, memperkuat peran desa adat dalam menyelesaikan konflik secara musyawarah. Inisiatif ini juga menjadi bagian dari upaya revitalisasi sistem hukum berbasis komunitas di tingkat lokal.(per/ub)





