spot_img
spot_img
BerandaBaliPenutupan TPA Suwung 2026, Pemerintah Pusat dan Daerah Bali Siapkan Skema Penanganan...

Penutupan TPA Suwung 2026, Pemerintah Pusat dan Daerah Bali Siapkan Skema Penanganan Sampah

UPDATEBALI.com, DENPASARPemerintah pusat dan daerah di Bali memperkuat koordinasi dalam mengantisipasi penanganan sampah menyusul rencana penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung pada 1 Maret 2026.

Hal tersebut dibahas dalam pertemuan antara Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq dengan Gubernur Bali Wayan Koster yang berlangsung di Ruang Wiswa Sabha Madya, Kantor Gubernur Bali, Senin 29 Desember 2025.

Pertemuan tersebut turut dihadiri jajaran deputi Kementerian Lingkungan Hidup RI, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, serta Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta. Fokus pembahasan diarahkan pada kesiapan daerah menghadapi masa transisi pengelolaan sampah setelah operasional TPA Suwung dihentikan.

Kepada awak media usai pertemuan, Gubernur Koster menegaskan bahwa penutupan TPA Suwung merupakan keputusan Kementerian Lingkungan Hidup yang tidak dapat ditunda.

“Dalam pertemuan tadi, kami mendapat arahan dari Bapak Menteri agar menyiapkan langkah-langkah dalam dua bulan ke depan. Sehingga saat TPA Suwung ditutup, sudah tersedia solusi untuk mengatasi persoalan sampah, khususnya di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung,” ujarnya.

Gubernur Bali dua periode ini menjelaskan, pemanfaatan TPA di Kabupaten Bangli sebagai alternatif sementara akan dilakukan secara terbatas sambil menunggu terwujudnya proyek Waste to Energy (WtE). Namun, langkah utama yang ditempuh adalah mengoptimalkan penanganan sampah dari sumbernya oleh Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung.

Baca Juga:  TOP! Dua Unit Honda CB650R Neo Sport Cafe Laku di Pameran Honda Big Bike

“Upaya ini diharapkan mampu mengoptimalkan penanganan sampah di hulu. Sementara sisanya sedang dipersiapkan TPA di Bangli yang hanya akan digunakan sebagai tempat penampungan sementara,” jelasnya.

Ia menambahkan, TPA yang berada di Desa Landih, Bangli, secara regulasi bukan merupakan TPA regional. Meski demikian, terdapat ruang kerja sama antardaerah yang memungkinkan TPA tersebut dimanfaatkan sementara oleh Kota Denpasar dan Kabupaten Badung sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut pihaknya memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kesiapan daerah menghadapi transformasi tata kelola sampah di Bali.
“Kami rapat bersama Gubernur, Wali Kota Denpasar, serta Bupati Badung dan Bangli untuk menyikapi pelaksanaan transformasi TPA Suwung hingga menjadi fasilitas WtE, yang diperkirakan memerlukan waktu sekitar dua tahun,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pengelolaan sampah di Bali harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan, mengingat posisi Bali sebagai destinasi pariwisata dunia. Selama masa transisi penutupan TPA Suwung hingga beroperasinya fasilitas WtE, optimalisasi penanganan sampah di hulu menjadi keharusan.

Baca Juga:  Pemerintah Kota Denpasar Terus Gencar Meluncurkan Strategi Pengentasan Kemiskinan

“Kami telah melihat banyak praktik terbaik. Ini yang harus kita pacu. Sementara residu yang tidak dapat tertangani akan kita carikan alternatif,” ungkapnya.

Menteri Hanif juga menegaskan bahwa penutupan TPA Suwung tidak boleh dimaknai sebagai bentuk kelalaian pemerintah.

“Penanganan sampah harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Salah satu alternatifnya adalah revitalisasi TPA di Kabupaten Bangli. Kita hanya memiliki waktu sekitar dua bulan untuk melakukan peningkatan fasilitas TPA tersebut agar dapat digunakan sementara, sambil menunggu rampungnya proyek WtE,” tambahnya.

Ia mengakui bahwa pemanfaatan TPA di Bangli akan membawa konsekuensi tersendiri. Oleh karena itu, untuk menekan volume sampah yang dikirim ke Bangli, penanganan sampah di hulu harus dimaksimalkan. Menurutnya, jika pengelolaan sampah dapat dibangun menjadi budaya baru, Bali akan memiliki fondasi yang kuat sebagai destinasi wisata berkelanjutan.

Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung memaparkan langkah-langkah konkret yang telah dan akan dilakukan di wilayah masing-masing. Kota Denpasar terus menambah fasilitas teba vertikal, tabung komposter, serta bank sampah. Di zona tengah, pembangunan TPS3R di tingkat desa terus didorong, sementara pengolahan di hilir dilakukan melalui TPST.

Baca Juga:  Wali Kota Denpasar Hadiri Metatah dan Mepetik Massal di Desa Dauh Puri Kaja

Meski berbagai upaya telah dilakukan, Wali Kota Denpasar menyebutkan masih terdapat sekitar 57 persen sampah yang memerlukan penanganan lanjutan. Sementara itu, Bupati Badung menyoroti mulai tumbuhnya kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah sejak dari sumbernya.

Terkait rencana pemanfaatan TPA di Bangli sebagai lokasi penampungan sementara, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menyampaikan bahwa pihaknya masih perlu melakukan kajian lanjutan karena baru menerima pemaparan secara menyeluruh dari Menteri Lingkungan Hidup. Kendati demikian, ia mengapresiasi langkah-langkah yang telah ditempuh Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

“Bali sebagai daerah berbasis pariwisata memerlukan solusi alternatif jangka pendek. Syukur-syukur tidak banyak sampah yang harus dibawa ke Bangli,” ujarnya.

Ia juga menegaskan akan melakukan sosialisasi kepada berbagai elemen masyarakat guna mengantisipasi potensi persoalan yang mungkin timbul selama masa transisi penanganan sampah pasca penutupan TPA Suwung. (yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments