UPDATEBALI.com, DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali menegaskan tidak akan menerbitkan izin penggunaan kembang api saat malam pergantian Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk empati nasional atas bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra.
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster, yang menyebut larangan tersebut merupakan instruksi langsung dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Instruksi itu secara tegas melarang seluruh jajaran kepolisian di Indonesia untuk menerbitkan izin pesta kembang api selama momentum Natal dan Tahun Baru.
“Kapolri sudah menegaskan tidak ada penerbitan izin kembang api. Jika ada izin yang terlanjur keluar, wajib segera dibatalkan,” ujar Gubernur Koster saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin 29 Desember 2025.
Menurut Koster, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi nasional yang masih diliputi suasana duka akibat bencana alam. Oleh karena itu, pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menunjukkan solidaritas dan empati kepada para korban.
Gubernur Koster juga mengimbau masyarakat Bali agar merayakan pergantian tahun secara sederhana dan tidak berlebihan. Ia berharap perayaan dilakukan dengan tetap menjaga ketertiban, keamanan, serta menghormati nilai-nilai kemanusiaan di tengah situasi nasional yang memerlukan kepedulian bersama.(den/ub)





