UPDATEBALI.com, BADUNG — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung mengintensifkan pembinaan terhadap pengelola dan juru parkir di kawasan Kuta dan Legian guna mencegah praktik pungutan liar (pungli) parkir, khususnya di tengah meningkatnya arus kendaraan saat libur panjang.
Pembinaan dilaksanakan pada Senin 29 Desember 2025 dengan menyasar titik-titik parkir di sepanjang Pantai Kuta hingga Legian, Kecamatan Kuta. Kegiatan ini dipimpin Koordinator Perparkiran Dishub Badung, Roy Emerson Hidiya, bersama tim lintas instansi yang melibatkan Satpol PP, Dinas PUPR, LPM, Linmas, serta aparat kelurahan setempat.
Roy menjelaskan, pembinaan dilakukan untuk memastikan pengelolaan parkir berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa juru parkir dilarang melakukan pungli dan wajib memungut retribusi sesuai tarif resmi.
“Tarif parkir tidak boleh memberatkan pengguna jalan. Selain itu, juru parkir wajib menjaga ketertiban dan kenyamanan area parkir,” ujarnya.
Menurut Roy, kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Bupati Badung Nomor 54 Tahun 2014 terkait penetapan tempat parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir. Ia juga menekankan bahwa trotoar tidak diperuntukkan sebagai area parkir karena berfungsi sebagai ruang pejalan kaki.
“Pembinaan perparkiran menjadi kewenangan Dishub. Namun, apabila ditemukan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana, kami akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk penanganan lebih lanjut,” tegas Roy.
Melalui langkah ini, Dishub Badung berharap tata kelola parkir di kawasan wisata Kuta dan Legian semakin tertib, aman, dan nyaman, sekaligus mendukung kelancaran lalu lintas serta citra pariwisata Badung di mata wisatawan domestik maupun mancanegara.(*/ub)





