Peningkatan PAD Jadi Fokus, Bupati Klungkung Sampaikan Pendapat Akhir Ranperda Pajak Daerah

0
242
Bupati I Made Satria bersama Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra menghadiri Rapat Paripurna DPRD Klungkung, menyetujui perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah untuk meningkatkan PAD.
Bupati I Made Satria bersama Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra menghadiri Rapat Paripurna DPRD Klungkung, menyetujui perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah untuk meningkatkan PAD. Sumber foto : humas klungkung

UPDATEBALI.com, KLUNGKUNG – Bupati Klungkung I Made Satria bersama Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra menghadiri Rapat Paripurna II terkait penyampaian pendapat akhir Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat berlangsung di Gedung Sabha Nawa Natya Kantor DPRD Kabupaten Klungkung, Jumat, 6 Maret 2026.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom serta dihadiri Wakil Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru, Sekretaris Daerah Klungkung Anak Agung Lesmana Putra, serta jajaran organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung.

Baca Juga:  DPRD Klungkung Sahkan Dua Perda Strategis, Atur Ketertiban Umum dan Kawasan Permukiman

Dalam pidatonya, Bupati Satria menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Klungkung yang telah memberikan saran, koreksi, dan masukan konstruktif selama proses pembahasan ranperda tersebut.

Ia menegaskan bahwa seluruh fraksi telah menyatakan persetujuan untuk menetapkan ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Menurut Bupati Satria, perubahan regulasi ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah untuk mengoptimalkan sektor pajak dan retribusi daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat vital bagi pembangunan daerah.

Baca Juga:  Hadiri Karya Atma Wedana di Padonan, Bupati Adi Arnawa Tegaskan Pelestarian Adat Bali

“Perubahan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta mendukung pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan di Kabupaten Klungkung,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, Pemerintah Kabupaten Klungkung terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui optimalisasi berbagai jenis layanan dengan memperhatikan indeks harga yang terus mengalami perubahan.

Selain itu, pemerintah daerah juga berupaya menggali potensi retribusi yang dapat dikembangkan melalui penyesuaian struktur dan tarif beberapa jenis retribusi daerah.

Baca Juga:  Gelar Jegeg Bagus Klungkung 2022 Akan Segera Dinobatkan

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan retribusi menjadi lebih profesional, berkeadilan, serta menjadi salah satu strategi percepatan peningkatan PAD daerah.

“Ranperda yang kita sepakati ini merupakan wujud komitmen dan konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan peran strategis untuk melaksanakan pembangunan demi kemajuan Kabupaten Klungkung,” tambahnya.

Dengan disetujuinya ranperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Klungkung berharap regulasi baru mengenai pajak dan retribusi daerah dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan.(yud/ub)