DPRD Klungkung Sahkan Dua Perda Strategis, Atur Ketertiban Umum dan Kawasan Permukiman

0
109
Pemerintah Kabupaten Klungkung bersama DPRD Kabupaten Klungkung resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Sabha Nawa Natya, Kantor DPRD Klungkung, Kamis 7 Mei 2026.
Pemerintah Kabupaten Klungkung bersama DPRD Kabupaten Klungkung resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Sabha Nawa Natya, Kantor DPRD Klungkung, Kamis 7 Mei 2026. Sumber foto: Humas Klungkung

UPDATEBALI.comKLUNGKUNG – Pemerintah Kabupaten Klungkung bersama DPRD Kabupaten Klungkung resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Sabha Nawa Natya, Kantor DPRD Klungkung, Kamis 7 Mei 2026.

Sidang paripurna tersebut dihadiri Bupati Klungkung, I Made Satria, didampingi Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Klungkung.

Baca Juga:  Jelang Pilkada 2024, KPU Buleleng Kosongkan Kotak Suara

Dua regulasi yang resmi disahkan meliputi Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Bupati I Made Satria dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Klungkung atas sinergi selama proses pembahasan hingga kedua Ranperda tersebut dapat disahkan menjadi Perda.

Baca Juga:  Bupati Klungkung Hadiri Puncak Tawur Agung, Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali Segera Dimulai

“Dengan disahkannya Perda Ketertiban Umum, kita memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Begitu pula dengan Perda Prasarana dan Utilitas Perumahan, ini penting agar pengembang memiliki acuan yang jelas dalam menyediakan fasilitas bagi masyarakat di kawasan permukiman,” ujar Bupati Satria.

Menurutnya, pengesahan kedua Perda tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus mendukung tata kelola daerah yang lebih tertib dan terarah, khususnya pada sektor ketertiban umum dan pengembangan kawasan permukiman.

Baca Juga:  Ratusan Baliho dan Pamflet Diturunkan, Satpol PP Tegakkan Ketertiban Visual Denpasar

Rapat paripurna berlangsung khidmat dan ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif sebagai tanda resmi pengesahan kedua regulasi tersebut.(yud/ub)