spot_img
spot_img
BerandaBaliPenertiban Pantai Bingin Jadi Contoh, Komisi I DPRD Bali Minta Pelanggaran Tata...

Penertiban Pantai Bingin Jadi Contoh, Komisi I DPRD Bali Minta Pelanggaran Tata Ruang Ditindak Tegas

UPDATEBALI.comDENPASARDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyambut baik langkah tegas Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Badung yang telah membongkar 48 bangunan tanpa izin di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Badung.

Ketua Komisi I DPRD Bali, Nyoman Budi Utama, menegaskan bahwa tindakan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha yang masih mengabaikan aturan perizinan.

Ia menyampaikan terima kasih kepada Pemprov Bali dan Pemkab Badung yang menindaklanjuti rekomendasi DPRD terkait maraknya pembangunan ilegal di Pulau Dewata.

“Pembongkaran dilakukan langsung di Pantai Bingin, disaksikan oleh Gubernur, Ketua DPRD, Bupati Badung, hingga OPD terkait. Proses berjalan lancar meski sempat ada sedikit perlawanan dari pemilik villa dan restoran,” ujar Budi Utama dalam konferensi pers, Senin 21 Juli 2025.

Baca Juga:  Transformasi Digital, Pemkab Buleleng Maksimalkan e-Walidata untuk Perencanaan Jangka Panjang

Terkait nasib para pekerja yang terdampak penertiban, Komisi I akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemprov Bali dan Pemkab Badung. Setelah pembongkaran, Pemkab Badung mengusulkan agar lahan yang ditertibkan diserahkan kembali untuk dikelola pemerintah daerah.

Anggota Komisi I DPRD Bali Fraksi Gerindra, Gede Harja Astawa, menilai langkah tegas ini akan memberikan efek jera bagi investor yang kerap mengabaikan aturan.

“Penertiban jangan berhenti di Bingin saja, tapi juga harus dilakukan di lokasi lain yang jelas-jelas melanggar Perda,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Oka Antara, membeberkan empat jenis pelanggaran yang ditemukan. Selain menyalahi tata ruang dan mendirikan bangunan di atas tanah negara tanpa izin, para pemilik usaha juga tidak membayar pajak.

Baca Juga:  Belajar dari Jakarta, DPRD Bali Gali Strategi Penataan Sungai untuk Atasi Banjir

“Sebagian besar bangunan itu dimiliki orang asing, sementara warga lokal hanya dipinjam namanya. Bahkan camat setempat tidak mengetahui detail keberadaan bangunan tersebut,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah siap menghadapi gugatan hukum dari pemilik usaha yang dirugikan.

Langkah ini juga mendapat dukungan dari berbagai fraksi. Ketua Fraksi Demokrat-Nasdem, Somvir, menilai pembongkaran menjadi contoh nyata komitmen pemerintah menegakkan aturan.

“Sudah lama kita dorong penindakan seperti ini. Jangan sampai setelah pembongkaran lokasi dibiarkan terbengkalai, karena kawasan itu punya potensi,” ujarnya.

Baca Juga:  AMSI Bali Dorong Sekolah Kembangkan Layanan Berbasis Keterbukaan Informasi Publik

Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Made Supartha, juga mengapresiasi kerja sama eksekutif dan legislatif. Menurutnya, penertiban ini merupakan hasil kerja kolektif antara DPRD, Pemprov Bali, dan Pemkab Badung.

“Ini bukan hanya kerja Komisi I, tapi kerja lembaga. Semua administrasi disetujui oleh Ketua DPRD, Gubernur, dan Bupati Badung. Kami tidak pandang bulu, siapa pun yang melanggar akan ditindak sesuai hukum,” tegasnya.

Ke depan, DPRD Bali memastikan penertiban serupa akan diterapkan di lokasi lain yang melanggar tata ruang, membangun di tanah negara, maupun melanggar Perda.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments