spot_img
spot_img
BerandaBaliPemkot Denpasar Tingkatkan Kualitas LPPD Lewat Bimtek, Tekankan Validitas Data dan Akuntabilitas

Pemkot Denpasar Tingkatkan Kualitas LPPD Lewat Bimtek, Tekankan Validitas Data dan Akuntabilitas

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) fasilitasi, asistensi, dan supervisi penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2026 berdasarkan data tahun 2025.

Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, di Graha Sewaka Dharma, Rabu 11 Maret 2026.

Bimtek yang berlangsung di Ruang Mahottama tersebut menjadi forum untuk memperkuat pemahaman perangkat daerah dalam menyusun laporan kinerja pemerintahan secara lebih akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. LPPD sendiri merupakan laporan resmi yang memuat capaian kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai urusan pemerintahan.

Sejumlah narasumber dari Kementerian Dalam Negeri turut hadir memberikan materi, di antaranya Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Ditjen Otonomi Daerah, Heriyandi Roni, bersama tim dari Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah. Selain itu, kegiatan juga diikuti pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), Badan Pusat Statistik (BPS), tim APIP, serta instansi terkait di lingkungan Pemkot Denpasar.

Baca Juga:  Jelang Nyepi, Festival Ogoh-Ogoh di Denpasar Semarakkan Kreativitas Pemuda

Dalam sambutannya, Arya Wibawa menegaskan bahwa LPPD tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat dan pemerintah pusat atas kinerja penyelenggaraan pemerintahan.

“LPPD menjadi cerminan pertanggungjawaban pemerintah daerah. Melalui laporan yang disusun secara baik dan berbasis data valid, kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah dapat semakin meningkat,” ujarnya.

Ia juga memaparkan perkembangan capaian evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah Kota Denpasar di tingkat nasional yang menunjukkan tren positif dalam beberapa tahun terakhir. Denpasar sempat menempati peringkat ke-10 pada 2018, kemudian meningkat menjadi peringkat ke-5 pada 2022, dan bahkan berhasil mencapai posisi kedua secara nasional pada 2024. Hasil evaluasi tahun 2025 sendiri direncanakan diumumkan pada peringatan Hari Otonomi Daerah mendatang.

Meski demikian, Arya Wibawa mengingatkan agar penyusunan LPPD tidak hanya berorientasi pada peringkat. Menurutnya, yang terpenting adalah menyajikan laporan yang mencerminkan kondisi sebenarnya dari pelaksanaan pemerintahan daerah.

Baca Juga:  Walikota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

“Penyusunan LPPD harus mengutamakan keakuratan data sehingga dapat menggambarkan kinerja pemerintahan secara objektif dan menjadi dasar perbaikan ke depan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Arya Wibawa juga menyinggung kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber yang sedang digencarkan di Kota Denpasar. Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota Denpasar terkait pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah, yang melibatkan perangkat daerah hingga desa adat.

Sebagai bentuk dukungan terhadap program tersebut, setiap OPD akan menugaskan enam orang staf sebagai surveyor serta satu pejabat eselon III sebagai pengawas untuk melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan sampah di wilayah binaan melalui sistem pendataan daring.

Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Heriyandi Roni, mengapresiasi langkah Pemkot Denpasar yang dinilai serius dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, termasuk melalui kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber.

Baca Juga:  Wawali Arya Wibawa Serahkan Penghargaan Denpasar CSR/TJSL Tahun 2021

Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menjadi contoh bagi daerah lain karena pengelolaan sampah juga menjadi bagian dari indikator penilaian kinerja pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Denpasar, I Wayan Hendaryana, menjelaskan bahwa kegiatan bimtek ini merupakan upaya meningkatkan kapasitas perangkat daerah dalam menyusun laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Bimtek yang berlangsung selama dua hari, 11–12 Maret 2026 ini diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri dari pimpinan perangkat daerah, tim penyusun LPPD, tim APIP, serta perwakilan BPS. Melalui kegiatan ini diharapkan kualitas laporan kinerja Pemerintah Kota Denpasar semakin meningkat dan mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.(per/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments