spot_img
spot_img
BerandaBaliDenpasar Bersih dan Hijau, Walikota Jaya Negara Tegaskan Pentingnya Pemilahan Sampah di...

Denpasar Bersih dan Hijau, Walikota Jaya Negara Tegaskan Pentingnya Pemilahan Sampah di Rumah Tangga

UPDATEBALI.com, DENPASAR Permasalahan sampah menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar.

Upaya percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber pun terus didorong guna menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan arahan dalam kegiatan percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber di Gedung Sewaka Dharma, Senin, 9 Maret 2026.

Kegiatan ini dihadiri Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede, Sekretaris Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya, jajaran Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, serta para kepala desa dan lurah se-Kota Denpasar.

Dalam arahannya, Gubernur Koster menegaskan bahwa penanganan sampah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, produsen, dan pelaku usaha. Penanganan yang tidak tepat, menurutnya, dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan, lingkungan, hingga perekonomian.

Ia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas pengelolaan sampah mulai dari pemisahan, pengumpulan, pengangkutan, hingga pengolahan dan pemusnahan sampah.

Selain itu, penegakan sanksi hukum di bidang lingkungan hidup juga harus dilakukan secara efektif dan konsisten untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah.

Baca Juga:  Pemkot Denpasar Perkuat Sinergi dengan Pusat, Dorong Optimalisasi UPTD Pengelolaan Sampah

“Permasalahan sampah saat ini menjadi isu strategis, baik secara nasional maupun internasional, yang sangat mendesak untuk segera diselesaikan,” ujar Koster.

Sejak periode pertama menjabat sebagai Gubernur Bali, Koster telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menekan timbulan sampah, salah satunya melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, styrofoam, dan sedotan plastik.

Menurutnya, penerapan larangan penggunaan sedotan plastik telah berjalan cukup baik. Namun penggunaan kantong plastik masih banyak ditemukan, terutama di pasar tradisional.

Selain itu, Pemprov Bali juga menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber di berbagai sektor, termasuk hotel, restoran, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, lembaga pendidikan, pasar tradisional, kawasan wisata, dan desa.

Upaya tersebut sempat terhambat akibat pandemi COVID-19 yang terjadi sejak 2020. Pemerintah saat itu lebih fokus pada penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi masyarakat.

Setelah kembali memimpin Bali, Koster kemudian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah sebagai gerakan bersama untuk mewujudkan Bali yang hijau, bersih, indah, dan berkelanjutan. Kebijakan ini menegaskan pentingnya pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah sejak dari sumbernya, baik rumah tangga, perkantoran, pelaku usaha, maupun kawasan publik.

Baca Juga:  Denpasar Gelar Apel HUT ke-67 Bali, Wali Kota Jaya Negara Tegaskan Sinergi untuk Pembangunan

“Bali sebagai destinasi wisata dunia memerlukan lingkungan yang bersih dan berkualitas. Hal ini juga sejalan dengan program pembangunan Bali yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya,” jelasnya.

Gubernur Koster juga menegaskan bahwa pengelolaan sampah organik harus selesai ditangani di sumbernya paling lambat 31 Maret 2026, baik di rumah tangga, kawasan perumahan, sektor pariwisata, maupun di tingkat desa dan kelurahan.

Ia juga mengungkapkan bahwa penanganan kasus di TPA Suwung telah memasuki tahap penyidikan. Sesuai arahan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, mulai April 2026 TPA Suwung hanya diperbolehkan menerima sampah anorganik atau residu, sementara sampah organik harus diselesaikan dari sumbernya.

“Jangan sampai kepala daerah menjadi tersangka. Ini tanggung jawab kita bersama. Semua harus bergerak untuk menangani sampah dengan baik sesuai target yang telah ditentukan,” tegas Koster.

Sementara itu, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam laporannya mengatakan bahwa permasalahan sampah merupakan isu yang sangat mendesak untuk segera diselesaikan di Kota Denpasar.

Baca Juga:  OJK Mantapkan Peran Pasar Modal untuk Kemandirian dan Kedaulatan Ekonomi Nasional

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Denpasar telah menerbitkan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah yang merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang pengelolaan sampah.

Peraturan tersebut mewajibkan masyarakat untuk memilah dan mengolah sampah sejak dari rumah tangga sebagai bagian dari pengelolaan sampah berbasis sumber.

Untuk mempercepat implementasi kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Denpasar juga menerbitkan Instruksi Walikota Denpasar Nomor 100.3.4.3/1/HK Tahun 2026 tentang pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah.

“Kita harus bergerak bersama secara komprehensif. Mulai dari satuan pendidikan, kawasan wisata, pasar rakyat hingga rumah tangga harus terlibat dalam pemilahan sampah di hulu,” tegas Jaya Negara.

Sebagai langkah konkret, Pemkot Denpasar juga akan mengoptimalkan peran kader Jumantik melalui strategi door-to-door serta melibatkan bendesa adat untuk memberikan pembinaan di tingkat banjar adat.

Upaya ini dilakukan guna memastikan target pengurangan sampah organik ke TPA Suwung dapat tercapai sesuai jadwal yang telah ditetapkan.(per/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments