UPDATEBALI.com, DENPASAR — Pemerintah Kota Denpasar menerima hibah aset berupa tanah dan bangunan kantor pemerintah dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Penyerahan hibah ini dilakukan melalui penandatanganan berita acara oleh Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Senin 19 Januari 2026, sebagai bagian dari optimalisasi aset daerah.
Selain sebagai upaya pengelolaan aset yang lebih efektif, hibah ini juga menjadi simbol sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Aset yang diserahkan terletak di Jalan Sekar Tunjung XI, Kelurahan Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur.
Acara penandatanganan turut dihadiri Pj. Sekda Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya; Asisten III Sekretariat Daerah Kota Denpasar, I Putu Wisnu Wijaya Kusuma; Camat Denpasar Timur, Ketut Sri Karyawati; Kepala BPKAD Denpasar, Dr. Ni Putu Kusumawati; Kadis Kebakaran dan Penyelamatan Denpasar, Made Tirana; serta sejumlah pejabat terkait.
Dari pihak Kementerian Keuangan, hadir Kepala Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusa Tenggara, Sudarsono; Kepala KPKNL Denpasar, I Ketut Arimbawa; Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara, Desak Putu Jeny; Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Denpasar, Agus Priyanto Hidayat; dan Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Denpasar, Novan Prihendarto.
Usai penandatanganan, Kepala DJKN Bali dan Nusa Tenggara, Sudarsono, menyampaikan bahwa hibah ini bertujuan mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan publik.
“Serah terima ini mencerminkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Aset tersebut dapat digunakan optimal untuk mendukung kinerja pemerintah daerah penerima hibah,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa kerja sama antara Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah akan terus diperkuat guna meningkatkan tata kelola aset negara.
Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, memberikan apresiasi atas dukungan pemerintah pusat melalui hibah ini.
“Semoga serah terima hibah ini dapat mendukung optimalisasi pelayanan publik untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Pemkot Denpasar juga memastikan hibah tersebut akan dimanfaatkan untuk memperkuat pelayanan masyarakat, khususnya dalam penanganan kedaruratan bencana.
Kepala BPKAD Denpasar, Dr. Ni Putu Kusumawati, menambahkan bahwa proses pengajuan hibah telah dimulai sejak 2024 dan setelah melalui berbagai tahap, akhirnya disetujui pemerintah pusat.
“Hibah berupa tanah bangunan kantor pemerintah dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia ini rencananya akan dimanfaatkan sebagai Pos Damkar sebagai langkah penanganan kedaruratan bencana khusunya di wilayah timur Kota Denpasar,” jelasnya.(per/ub)





