UPDATEBALI.com, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat upaya penanganan sampah dengan mengoptimalkan peran perangkat wilayah, khususnya kepala lingkungan (kaling) dan kepala dusun (kadus). Langkah ini dinilai strategis untuk mendorong pengelolaan sampah berbasis sumber agar lebih efektif di tingkat masyarakat.
Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Mahottama Gedung Sewaka Dharma, Kamis 26 Maret 2026. Rapat dipimpin langsung Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa serta Sekda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya.
Rakor ini diikuti jajaran perangkat daerah, camat, serta kaling dan kadus dari wilayah Denpasar Utara dan Denpasar Timur. Kegiatan serupa dijadwalkan berlanjut untuk wilayah Denpasar Barat dan Denpasar Selatan.
Dalam arahannya, Wali Kota Jaya Negara menegaskan pentingnya keterlibatan kaling dan kadus sebagai ujung tombak di lapangan. Menurutnya, keberhasilan program pengelolaan sampah sangat bergantung pada peran aktif perangkat wilayah dalam mengedukasi masyarakat.
“Kaling dan kadus memiliki peran strategis karena bersentuhan langsung dengan warga. Mereka menjadi penggerak utama dalam sosialisasi hingga implementasi pengelolaan sampah dari sumber,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah telah menyiapkan berbagai program untuk mendukung pengelolaan sampah, mulai dari penyediaan sarana seperti bag komposter hingga penyampaian data dan regulasi yang harus dipahami masyarakat.
Pada tahap hulu, Pemkot Denpasar mendorong pengolahan sampah di tingkat desa dan kelurahan melalui pembangunan teba vertikal atau teba modern serta distribusi komposter kepada warga. Program ini juga diperkuat dengan keterlibatan ASN sebagai “bapak angkat” guna memberi contoh langsung kepada masyarakat.
Di sisi lain, penguatan juga dilakukan pada sektor hilir dengan optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), pengawasan pemilahan sampah di sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka), hingga penegakan aturan melalui sidang tindak pidana ringan bagi pelanggaran.
Selain itu, sosialisasi terus digencarkan melalui berbagai kegiatan berbasis masyarakat, termasuk program yang melibatkan PKK dan Posyandu.
Dalam kesempatan tersebut, juga dipaparkan Instruksi Wali Kota Tahun 2026 terkait pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah, serta hasil evaluasi pelaksanaan program di masing-masing wilayah.
Salah satu peserta rakor, Kadus Banjar Pucak Sari, Desa Dangin Puri Kauh, Wayan Sukadharma, menyebutkan bahwa implementasi program di wilayahnya telah berjalan cukup baik, mulai dari pembagian komposter hingga pembangunan fasilitas pengolahan sampah.
“Dengan keterlibatan langsung perangkat wilayah, masyarakat semakin memahami pentingnya pengelolaan sampah dari sumber,” ujarnya.
Melalui sinergi antara pemerintah dan perangkat wilayah, Pemkot Denpasar berharap pengelolaan sampah berbasis sumber dapat berjalan optimal, sekaligus menekan volume sampah secara signifikan di Kota Denpasar.(per/ub)





