UPDATEBALI.com, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar resmi menguasai Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas kawasan Jalan Karya Makmur sebagai langkah percepatan penataan lingkungan.
Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar dan diterima langsung Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, dalam kegiatan sosialisasi pencegahan kawasan kumuh di Bale Banjar Pemangkalan, Desa Ubung Kaja, Rabu (25/3/2026).
Sertifikat yang diterima merupakan perubahan status dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Karya Makmur dan Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi SHP atas nama Pemerintah Kota Denpasar. Dengan status tersebut, pemerintah kini memiliki dasar hukum untuk melakukan penataan kawasan secara menyeluruh.
Wali Kota Jaya Negara menegaskan bahwa langkah ini menjadi titik penting dalam upaya pengentasan kawasan kumuh di Kota Denpasar. Pemerintah pun menargetkan pekerjaan fisik, khususnya pembangunan jalan dan sistem drainase, dapat mulai direalisasikan pada tahun 2026.
“Setelah seluruh proses administrasi rampung, kami akan percepat penataan di lapangan. Fokus awal adalah perbaikan jalan dan drainase agar lingkungan lebih layak dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, penanganan kawasan kumuh di Denpasar terus dilakukan secara bertahap melalui berbagai program, mulai dari peningkatan infrastruktur dasar, penyediaan sanitasi dan air bersih, hingga bantuan perbaikan rumah warga.
Ia berharap, dengan penataan tersebut, kawasan Jalan Karya Makmur dapat berubah menjadi lingkungan yang tertib, bersih, dan mendukung aktivitas masyarakat tanpa terganggu kondisi jalan rusak maupun debu.
Selain itu, Pemkot Denpasar juga tengah mengusulkan penanganan perumahan warga dengan status lahan sewa kepada pemerintah pusat melalui Kementerian terkait, guna memberikan kepastian dan peningkatan kualitas hunian.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja, menjelaskan bahwa penyerahan SHP ini menjadi landasan kuat bagi pemerintah dalam melakukan penataan kawasan secara legal.
Ia menambahkan, berdasarkan pemenuhan tujuh indikator kawasan kumuh sesuai regulasi Kementerian PUPR, Kota Denpasar saat ini telah berhasil menuntaskan kawasan kumuh dan masuk kategori kota bebas kumuh.
“Penyerahan sertifikat ini mempercepat langkah penataan di lapangan. Kami optimistis penataan di Jalan Karya Makmur segera terealisasi dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat,” jelasnya.
Pemkot Denpasar bersama perangkat daerah, desa adat, dan masyarakat pun terus bersinergi dalam upaya pengendalian kawasan kumuh, mulai dari pencegahan hingga penataan berkelanjutan di seluruh wilayah kota.(per/ub)





