spot_img
spot_img
BerandaBaliPemkab Buleleng Gandeng Kejari Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel

Pemkab Buleleng Gandeng Kejari Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel

UPDATEBALI.com, BULELENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng resmi menandatangani nota kesepakatan kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).

Kesepakatan ini menjadi langkah konkret untuk memperkuat kolaborasi antarlembaga dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Penandatanganan dilakukan di Kantor Bupati Buleleng oleh Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, bersama Kepala Kejari Buleleng, Edi Irsan, pada Rabu 22 Oktober 2025. Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat struktural Pemkab dan jajaran Kejaksaan Negeri Buleleng.

Dalam sambutannya, Bupati Sutjidra menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi bagian dari komitmen daerah dalam memperkuat prinsip good and clean governance. Ia menyebut, di tengah dinamika kebijakan publik yang semakin kompleks, kehadiran Kejaksaan sebagai mitra hukum sangat penting untuk memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Baca Juga:  Pemkab Buleleng Lakukan Rotasi Strategis, Bupati Sutjidra: Tak Ada yang Demosi, Semua Berdasar Merit

“Kami ingin setiap kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai dengan prinsip hukum, keadilan, dan kepentingan masyarakat. Kolaborasi dengan Kejaksaan akan membantu kami mencegah potensi masalah hukum sejak dini,” ujar Sutjidra.

Ia juga menekankan, kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk keseriusan Pemkab Buleleng dalam membangun sistem pemerintahan yang adaptif terhadap perubahan regulasi dan tuntutan publik yang semakin tinggi.

Baca Juga:  Tata Pasar Anyar, Pemkab Buleleng Upayakan Solusi Terbaik Bagi Pedagang

“Masyarakat kini semakin kritis terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintah. Karena itu, kami ingin kerja sama ini berlanjut secara berkesinambungan, tidak hanya dalam jangka pendek,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Buleleng, Edi Irsan, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemkab Buleleng yang terus membangun sinergi dengan aparat penegak hukum. Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan, melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, memiliki kewenangan untuk memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain di bidang perdata dan TUN.

Baca Juga:  Pemkab Buleleng Buka 145 Formasi CPNS 2024

“Dengan surat kuasa khusus, Jaksa dapat mewakili pemerintah daerah baik sebagai penggugat maupun tergugat dalam persoalan hukum. Ini bagian dari upaya kami membantu pemerintah daerah menghindari potensi kerugian dan memperkuat kepastian hukum,” ungkap Edi.

Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang profesional, efisien, dan bebas dari praktik penyimpangan. Dengan sinergi Pemkab dan Kejari, Buleleng berkomitmen menjadi contoh daerah yang menjunjung integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih.(adv/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments