spot_img
spot_img
BerandaNasionalSektor Digital Kian Menggeliat, DJP Catat Penerimaan Pajak Capai Rp42,53 Triliun per...

Sektor Digital Kian Menggeliat, DJP Catat Penerimaan Pajak Capai Rp42,53 Triliun per September 2025

UPDATEBALI.com, JAKARTA – Kontribusi sektor digital terhadap penerimaan negara terus menunjukkan tren positif.

Hingga 30 September 2025, total penerimaan pajak dari kegiatan ekonomi berbasis digital mencapai Rp42,53 triliun, menegaskan peran strategis ekonomi digital dalam menopang fiskal nasional.

Jumlah tersebut berasal dari beberapa pos utama, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp32,94 triliun, pajak aset kripto sebesar Rp1,71 triliun, pajak sektor fintech senilai Rp4,1 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp3,78 triliun.

Baca Juga:  HUT Mangupura ke-16: Ratusan Lansia Tampil Energik, Bupati Adi Arnawa Beri Apresiasi dan Reward

Pada Rabu, 22 Oktober 2025 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa hingga September 2025 pemerintah telah menunjuk 246 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Di antara penunjukan terbaru adalah Viagogo GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Ltd., BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH.

Dari total pemungut tersebut, 207 entitas digital telah aktif memungut dan menyetor PPN dengan nilai kumulatif Rp32,94 triliun. Kontribusi ini terus meningkat setiap tahun: mulai dari Rp731,4 miliar pada 2020, naik signifikan hingga Rp8,44 triliun di 2024, dan telah mencapai Rp7,6 triliun hingga kuartal ketiga 2025.

Baca Juga:  Pemkab Jembrana Raih Penghargaan Terbaik II dari Kanwil DJP Bali

Sementara itu, penerimaan pajak dari aset kripto menembus Rp1,71 triliun. Kontribusi terbesar datang dari 2024 dan 2025, masing-masing senilai Rp620,4 miliar dan Rp621,3 miliar. Pajak tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp836,36 miliar dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp872,62 miliar.

Dari sisi pajak fintech, penerimaan hingga September 2025 mencapai Rp4,1 triliun. Pajak ini bersumber dari kegiatan pinjam-meminjam daring (peer-to-peer lending) dan meliputi PPh 23 sebesar Rp1,14 triliun, PPh 26 sebesar Rp724,4 miliar, serta PPN DN sebesar Rp2,24 triliun.

Baca Juga:  Wawali Arya Wibawa Ikuti Upacara Pujawali dan Mulang Pakelem di Pura Luhur Uluwatu

Adapun dari Pajak SIPP, pemerintah berhasil mengumpulkan Rp3,78 triliun, dengan komposisi PPh Pasal 22 sebesar Rp251,14 miliar dan PPN sebesar Rp3,53 triliun.

“Angka Rp42,53 triliun ini menjadi bukti nyata bahwa ekonomi digital telah menjadi salah satu motor utama penerimaan negara,” tutur Rosmauli.

Ia menegaskan, pemerintah akan terus memperkuat sistem perpajakan digital agar lebih inklusif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments